Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Kabar Baik dan Buruk Terkait Gaji Pekerja di Awal 2021

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2021-02-04
inNasional
Reading Time: 3min read
AA
0
Sri Mulyani Klaim Sudah Bayar ‘Utang’ ke DKI Rp2,6 T
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Kuartal pertama tahun 2021 ini diwarnai sejumlah kabar mengenai penghasilan para pekerja. Ada kabar menggembirakan, namun ada pula kabar buruk.

Kabar baiknya, kebijakan insentif pajak berupa pembebasan pajak karyawan tetap dilanjutkan di tahun 2021 ini. Artinya, gaji yang diterima para pekerja bisa bertambah lantaran tidak dipotong pajak.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menegaskan kebijakan ini merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021, terutama untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Ia memaparkan, pembebasan pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan mekanisme ditanggung pemerintah (DTP). Pembebasan pajak ini berlaku bagi pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun sesuai klasifikasi, sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Tujuanya mendorong daya beli, memenuhi impor bahan baku produksi untuk sektor yang masih terdampak pandemi Covid-19, membantu arus kas perusahaan agar kembali melakukan aktivitas usaha,” terang Sri Mulyani dikutip dari Kontan, Rabu (3/2/2021).

“Untuk kebijakan insentif fiskal kami akan dorong pertumbuhan ekonomi dan kegiatan dunia usaha dengan memberikan insentif perpajakan untuk memperbaiki dan dukung peningkatan iklim investasi kondusif,” kata dia lagi.

Baca juga:   Pengusaha Minta Bank Turunkan Margin Bunga Bersih ke 3,5 Persen

Dengan demikian karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta pada sektor-sektor ini, akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.

Sedangkan pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP.

Kebijakan pembebasan pajak karyawan berlaku pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat ada 12.062 perusahaan yang mengajukan keringanan pajak karyawan pada April 2020. Namun dari jumlah tersebut hanya 9.610 perusahaan yang disetujui untuk mendapatkan keringanan dalam membayarkan PPh pasal 21, sementara 2.452 sisanya ditolak.

Subsidi upah dihapus di 2021

Kabar buruknya, pada tahun 2021 ini pemerintah tak lagi menganggarkan subsidi upah. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari membenarkan sekaligus menegaskan bahwa tahun ini program pemerintah berupa bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) tidak berlanjut.

Baca juga:   Tingkatkan Daya Tahan UMKM, Pemerintah Siapkan Bansos Produktif

Hal ini menjawab rencana dari serikat pekerja yang akan menyurati Presiden Joko Widodo, meminta agar program subsidi gaji dilanjutkan.

“Betul, di APBN 2021 tidak ada lagi subsidi upah,” kata dia saat dihubungi.

Dia menjelaskan, anggaran negara yang dipersiapkan tahun ini hanya diperuntukkan jaringan perlindungan sosial untuk golongan masyarakat 40 persen terbawah.

“Adanya perlindungan sosial untuk kelompok 40 persen terbawah. Kayak subsidi bantuan langsung tunai (BLT) desa, sembako, ini masih ada,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Dia bilang, BSU untuk 2021 tidak mendapatkan jatah alokasi dari APBN 2021.

Meski begitu, pihaknya masih menantikan kelanjutan dari program bantuan subsidi upah tersebut dari Menko bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.

“Kami masih menunggu. Sementara memang di APBN 2021 tidak dialokasikan,” ucap Ida di Jakarta, Senin (1/2/2021).

Baca juga:   Kemenkes Patok Harga Maksimal Rapid Test Antigen Rp 275 Ribu

Ida menjelaskan, program bantuan subsidi upah ini pasti akan berlanjut asalkan tergantung dari situasi dan kondisi perekonomian nasional tahun ini.

“Nanti kami lihat kondisi ekonomi berikutnya,” kata Menteri jebolan dari Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Menaker sebelumnya melaporkan, untuk termin pertama penyaluran dengan rentang waktu bulan Agustus hingga Oktober 2020, realisasinya mencapai 12,29 juta penerima atau 99,11 persen dengan anggaran Rp 14,7 triliun.

Sementara pada termin pertama tersebut, bantuan subsidi gaji yang belum tersalurkan mencapai 110.762 pekerja. Sedangkan untuk termin kedua, pihaknya memulai penyaluran pada bulan November 2020.

Adapun realisasi penyaluran sebanyak 12,24 juta atau 98,71 persen dengan anggaran Rp 14,6 triliun. Sementara yang belum tersalurkan terdapat 159.727 pekerja sehingga total realisasi dari kedua termin sebesar Rp 29,4 triliun atau 98,91 persen.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Bea Cukai sukseskan ekspor perdana komoditas di tiga daerah

Next Post

Mahfud MD Ingatkan Kementerian Tak Korupsi Anggaran PEN: Kami Tidak Main-main

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
Mahfud MD: Jangan Spekulasi soal Kebakaran Kejagung, Awasi Saja

Mahfud MD Ingatkan Kementerian Tak Korupsi Anggaran PEN: Kami Tidak Main-main

Discussion about this post

Stay Connected

  • 491 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Pantau Penyerapan Dana PEN untuk Koperasi dan UMKM, Teten Buka Hotline

Menteri Koperasi dan UKM dorong pengembangan tambak udang melalui koperasi

0
Pantau Penyerapan Dana PEN untuk Koperasi dan UMKM, Teten Buka Hotline

Menteri Koperasi dan UKM dorong pengembangan tambak udang melalui koperasi

2021-02-28
Penjelasan BI Mengenai Ramai-ramai Kartu ATM Magnetic Stripe Mau Diblokir

Penjelasan BI Mengenai Ramai-ramai Kartu ATM Magnetic Stripe Mau Diblokir

2021-02-28
Rencana Transaksi Saham Kena Bea Meterai dan Suara-suara Penolakan

Kemenkeu Kolaborasi E-Commerce Jual Meterai Elektronik

2021-02-28
BI Catat Lelang Wakaf Senilai Rp 30,32 Miliar

BI Kaltim Dampingi Pengembangan Kepariwisataan Kepulauan Derawan-Maratua

2021-02-28

Recent News

Pantau Penyerapan Dana PEN untuk Koperasi dan UMKM, Teten Buka Hotline

Menteri Koperasi dan UKM dorong pengembangan tambak udang melalui koperasi

2021-02-28
Penjelasan BI Mengenai Ramai-ramai Kartu ATM Magnetic Stripe Mau Diblokir

Penjelasan BI Mengenai Ramai-ramai Kartu ATM Magnetic Stripe Mau Diblokir

2021-02-28
Rencana Transaksi Saham Kena Bea Meterai dan Suara-suara Penolakan

Kemenkeu Kolaborasi E-Commerce Jual Meterai Elektronik

2021-02-28
BI Catat Lelang Wakaf Senilai Rp 30,32 Miliar

BI Kaltim Dampingi Pengembangan Kepariwisataan Kepulauan Derawan-Maratua

2021-02-28

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true