KeuanganNegara.id -Para pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri, hingga pensiunan akan kembali menerima gaji ke-13 bulan depan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan anggarannya telah tersedia.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rachmatawarta, mengatakan aturan mengenai gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan.
“Gaji ke-13 sudah diatur di PP yang sama dengan THR,” ujar Isa kepada kumparan, Senin (17/5).
Dia melanjutkan, besaran gaji ke-13 akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Sehingga anggaran yang disiapkan pemerintah pun sama seperti THR.
Adapun total anggaran THR PNS tahun ini sebesar Rp 30,8 triliun. Rinciannya yakni senilai Rp 7 triliun untuk kementerian dan lembaga pusat dan Rp 14,8 triliun untuk PNS di daerah dan pekerja PPPK. Sedangkan sisanya Rp 9 triliun untuk pensiunan.
“Karena besarannya sama dengan THR, anggarannya juga sama,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan pada Juni mendatang. Komponennya sama seperti THR, yakni mencakup gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tunjangan kinerja dan insentif.
“Selain THR, pemerintah akan memberikan gaji ke-13 yang nanti pelaksanaannya akan dilakukan Juni 2021,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/4).
Discussion about this post