Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

KAI Pangkas 103 Perjalanan Tekan Pemudik di Tengah Corona

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-03-28
in Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-PT Kereta Api Indonesia (Persero) KAI memangkas 103 perjalanan demi menekan mobilitas masyarakat jelang musim mudik lebaran 2020. Mudik dinilai berpotensi meningkatkan penyebaran virus corona.

VP Public Relations KAI Yuskal Setiawan mengatakan pemangkasan perjalanan tersebut mulai berlaku 2 April 2020. Jumlah yang dipangkas tersebut mencapai 19,4 persen dari total perjalanan mereka.

“Sehingga jumlah perjalanan KA per hari turun dari 532 KA per hari menjadi 429 KA per hari,” katanya dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta.

Lebih lanjut, Yuskal bilang pengurangan jumlah perjalanan KA tersebut merupakan lanjutan. Sebelumnya, pihaknya sudah mengurangi perjalanan sebanyak dua tahap.

Tahap I yang dilakukan pada 21 Maret. Sementara tahap II dilakukan pada 26 Maret 2020. Lebih rinci ia mengatakan dengan pengurangan perjalanan tersebut  hanya dilakukan terhadap rute yang memiliki jadwal alternatif.

Tujuannya, agar para penumpang dapat memilih jadwal keberangkatan lain. Untuk menginformasikan pemangkasan jumlah perjalanan tersebut, Yuskal menambahkan, KAI akan menghubungi penumpang melalui Contact Center KAI 121.

Untuk informasi, jika penumpang dialihkan ke KA lain dan mendapat kelas lebih tinggi, KAI tidak akan mengenakan penambahan bea. Sebaliknya, jika dialihkan lalu mendapat kelas yang lebih rendah, KAI akan memberikan bea pengembalian di stasiun kedatangan dengan batas waktu pengembalian tiga hari dari tanggal yang tertera di tiket.

“Namun jika penumpang tidak berkenan dialihkan perjalanannya ke KA lain dan memilih untuk membatalkan perjalanan KA, maka kami akan mengembalikan bea secara penuh 100 persen di luar bea pesan secara tunai. Pembatalan tiket dapat dilakukan di stasiun keberangkatan atau stasiun lain,” ucapnya. (msn)

Share this:

  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Industri Penerbangan Minta Insentif ke Pemerintah

Next Post

Survei BI: Emas dan Pangan Bikin Inflasi Maret 0,13 Persen

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Survei BI: Emas dan Pangan Bikin Inflasi Maret 0,13 Persen

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Recent News

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • a
  • Artikel
  • b
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • c
  • d
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • e
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • f
  • Finansial
  • g
  • h
  • Hot News
  • Hukum
  • i
  • Internasional
  • Investasi
  • j
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara