[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Aad Rusyad Nurdin, mengatakan kasus kesalahan transfer senilai hampir US$ 1 miliar yang dialami Citibank di Amerika Serikat bisa terjadi karena masalah sumber daya manusia atau human error. Kasus ini membuat Citibank diputus tak bisa menerima pengembalian dana senilai US$ 500 juta atau setara Rp 7 triliun setelah sejumlah pihak menolak mengirim kembali duit tersebut.
Bila hal serupa terjadi di Indonesia, Aad mengatakan negara telah memiliki hukum yang mengaturnya melalui Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Pasal 85 beleid itu menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui dana hasil transfer yang sebetulnya bukan miliknya dapat terancam hukuman pidana dan denda.
“Orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diduga diketahui bukan haknya (terancam) pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah,” ujar Aad, Sabtu, 20 Februari 2021.
Selain itu, pihak yang menerima dana namun tak mau mengakui dapat terjerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana. Secara perdata, kasus ini pun dapat diperkarakan untuk perbuatan melawan hukum.
Meski demikian, Aad menuturkan dalam mekanisme perbankan, bank semestinya memiliki fungsi four eyes principle sebelum transfer dilakukan. Fungsi tersebut mengatur pelaksanaan transaksi melalui proses maker, checker, approver, dan konfirmasi. “Jadi kalau (fungsi) itu berjalan bisa dihindari kesalahan fatal yang seperti ini,” ujar Aad.
Aad melanjutkan, kasus salah transfer Citibank memberi pelajaran bagi perbankan dalam negeri. Bank seharusnya menerapkan prinsip prudential banking principles, yakni prinsip kehati-hatian dalam kegiatan usahanya untuk menghadapi pelbagai risiko.
Salah satu risiko tersebut mencakup sisi operasional. Risiko ini dapat muncul sebagai akibat dari tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem teknologi informasi, dan kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional bank.
“Di Indonesia juga pernah terjadi beberapa kali kesalahan transfer dana dalam jumlah yang cukup besar, namun bank dapat menarik kembali dana tersebut karena hukum di Indonesia melindungi bank dalam hal terjadi kesalahan transfer seperti itu,” ujar Aad.
Citibank tak sengaja mentransfer uang senilai US$ 900 juta kepada pemberi pinjaman perusahaan kosmetik Revlon Inc. Padahal, bank seharusnya hanya mengirim uang senilai US$ 8 juta kepada kreditur untuk pembayaran bunga. Jumlah transfer ini 100 kali lipat lebih besar dan angkanya sudah termasuk uang US$ 175 juta untuk dana lindung nilai atau hedge fund.
Seiring berjalannya waktu, sejumlah kreditur mau mengembalikan uang salah kirim itu dengan nilai total US$ 400 juta. Namun masih tersisa US$ 500 juta yang tetap dipegang oleh kreditur Revlon lainnya.
Hingga kasus naik ke pengadilan, setidaknya ada sepuluh perusahaan, termasuk Brigade Capital Management dan HPS Investment Partners and Symphony Asset Management, yang menolak mengembalikan dana salah kirim. Citibank menggugat sepuluh perusahaan itu dan meminta dana US$ 500 juta yang telah diterima untuk dikembalikan.
Dari putusan sidang, Pengadilan Distrik Amerika memandang insiden tersebut murni kesalahan bank. Karenanya, bank tidak dapat menerima pengembalian dana. “Citibank, salah satu perusahaan jasa keuangan yang paling bergengsi di dunia, melakukan kesalahan yang tak pernah terjadi sebelumnya dengan nilai hampir US$ 1 miliar, sangat tidak masuk akal,” ujar Hakim Distrik AS Jesse Furman, Selasa, 16 Februari 2021.(msn)
Discussion about this post