Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Citibank Salah Transfer Rp 7 T, Ini Hukumnya di Indonesia

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2021-02-20
inNasional
Reading Time: 2min read
AA
0
BI Karantina Uang Tunai 14 Hari Sebelum Diedarkan Lagi
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Aad Rusyad Nurdin, mengatakan kasus kesalahan transfer senilai hampir US$ 1 miliar yang dialami Citibank di Amerika Serikat bisa terjadi karena masalah sumber daya manusia atau human error. Kasus ini membuat Citibank diputus tak bisa menerima pengembalian dana senilai US$ 500 juta atau setara Rp 7 triliun setelah sejumlah pihak menolak mengirim kembali duit tersebut.

Bila hal serupa terjadi di Indonesia, Aad mengatakan negara telah memiliki hukum yang mengaturnya melalui Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Pasal 85 beleid itu menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui dana hasil transfer yang sebetulnya bukan miliknya dapat terancam hukuman pidana dan denda.

“Orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diduga diketahui bukan haknya (terancam) pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah,” ujar Aad, Sabtu, 20 Februari 2021.

Baca juga:   Bingung Buwas Terbelit Utang Bulog

Selain itu, pihak yang menerima dana namun tak mau mengakui dapat terjerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dana. Secara perdata, kasus ini pun dapat diperkarakan untuk perbuatan melawan hukum.

Meski demikian, Aad menuturkan dalam mekanisme perbankan, bank semestinya memiliki fungsi four eyes principle sebelum transfer dilakukan. Fungsi tersebut mengatur pelaksanaan transaksi melalui proses maker, checker, approver, dan konfirmasi. “Jadi kalau (fungsi) itu berjalan bisa dihindari kesalahan fatal yang seperti ini,” ujar Aad.

Aad melanjutkan, kasus salah transfer Citibank memberi pelajaran bagi perbankan dalam negeri. Bank seharusnya menerapkan prinsip prudential banking principles, yakni prinsip kehati-hatian dalam kegiatan usahanya untuk menghadapi pelbagai risiko.

Salah satu risiko tersebut mencakup sisi operasional. Risiko ini dapat muncul sebagai akibat dari tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem teknologi informasi, dan kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional bank.

Baca juga:   Bangkitkan Ruh Kemandirian

“Di Indonesia juga pernah terjadi beberapa kali kesalahan transfer dana dalam jumlah yang cukup besar, namun bank dapat menarik kembali dana tersebut karena hukum di Indonesia melindungi bank dalam hal terjadi kesalahan transfer seperti itu,” ujar Aad.

Citibank tak sengaja mentransfer uang senilai US$ 900 juta kepada pemberi pinjaman perusahaan kosmetik Revlon Inc. Padahal, bank seharusnya hanya mengirim uang senilai US$ 8 juta kepada kreditur untuk pembayaran bunga. Jumlah transfer ini 100 kali lipat lebih besar dan angkanya sudah termasuk uang US$ 175 juta untuk dana lindung nilai atau hedge fund.

Seiring berjalannya waktu, sejumlah kreditur mau mengembalikan uang salah kirim itu dengan nilai total US$ 400 juta. Namun masih tersisa US$ 500 juta yang tetap dipegang oleh kreditur Revlon lainnya.

Baca juga:   Bank Dunia Soroti Likuiditas 'Seret' Bumiputera dan Jiwasraya

Hingga kasus naik ke pengadilan, setidaknya ada sepuluh perusahaan, termasuk Brigade Capital Management dan HPS Investment Partners and Symphony Asset Management, yang menolak mengembalikan dana salah kirim. Citibank menggugat sepuluh perusahaan itu dan meminta dana US$ 500 juta yang telah diterima untuk dikembalikan.

Dari putusan sidang, Pengadilan Distrik Amerika memandang insiden tersebut murni kesalahan bank. Karenanya, bank tidak dapat menerima pengembalian dana. “Citibank, salah satu perusahaan jasa keuangan yang paling bergengsi di dunia, melakukan kesalahan yang tak pernah terjadi sebelumnya dengan nilai hampir US$ 1 miliar, sangat tidak masuk akal,” ujar Hakim Distrik AS Jesse Furman, Selasa, 16 Februari 2021.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Jokowi: Pemerintah Bekerja Keras untuk Pulihkan Ekonomi Nasional

Next Post

Promosikan UMKM Danau Toba, Jokowi: Ulos Mendunia, Kopi Sidikalang Kesohor

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Promosikan UMKM Danau Toba, Jokowi: Ulos Mendunia, Kopi Sidikalang Kesohor

Discussion about this post

Stay Connected

  • 497 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Penurunan Bunga Kredit Lambat, Perlukah Suku Bunga BI Turun Lagi?

Per 4 Maret 2021, BI Catat Aliran Modal Asing Masuk Rp 1,56 Triliun

0
Penurunan Bunga Kredit Lambat, Perlukah Suku Bunga BI Turun Lagi?

Per 4 Maret 2021, BI Catat Aliran Modal Asing Masuk Rp 1,56 Triliun

2021-03-06
Erick Thohir: Jika Uji Klinis Berjalan Baik, 15 Juta Orang Dapat Vaksin Covid-19 pada Akhir 2020

Holding BUMN Ultra Mikro, Erick Thohir: Insya Allah Kuartal III Tahun Ini Tuntas

2021-03-06
Jokowi Keluhkan Biaya Logistik Antar Daerah RI Masih Mahal

Jokowi: Jangan Sampai Proyek Pemerintah dan BUMN Pakai Barang Impor

2021-03-06
Aktivis Sebut Revisi UU Minerba Ancam Budidaya Perikanan

KKP Kendalikan Impor Komoditas Perikanan

2021-03-06

Recent News

Penurunan Bunga Kredit Lambat, Perlukah Suku Bunga BI Turun Lagi?

Per 4 Maret 2021, BI Catat Aliran Modal Asing Masuk Rp 1,56 Triliun

2021-03-06
Erick Thohir: Jika Uji Klinis Berjalan Baik, 15 Juta Orang Dapat Vaksin Covid-19 pada Akhir 2020

Holding BUMN Ultra Mikro, Erick Thohir: Insya Allah Kuartal III Tahun Ini Tuntas

2021-03-06
Jokowi Keluhkan Biaya Logistik Antar Daerah RI Masih Mahal

Jokowi: Jangan Sampai Proyek Pemerintah dan BUMN Pakai Barang Impor

2021-03-06
Aktivis Sebut Revisi UU Minerba Ancam Budidaya Perikanan

KKP Kendalikan Impor Komoditas Perikanan

2021-03-06

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true