[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengaku akan mengkaji rencana mengizinkan kendaraan golongan II atau truk dua gandar untuk melintasi jalan tol layang (elevated) Jakarta-Cikampek II.
Namun, untuk saat ini, ia memastikan Kemenhub akan menerbitkan regulasi yang hanya memperbolehkan kendaraan golongan I yang melintas jalan tol layang baru tersebut.
Sekadar informasi, berdasarkan konten golongan kendaraan seperti dilansir Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) bpjt.pu.go.id, kendaraan golongan I meliputi sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus.
“Sedang kami siapkan regulasinya. Hanya boleh kendaraan golongan I saja yang melintas, sedangkan golongan II belum boleh,” ujarnya.
Budi mengklaim Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani telah mengirimkan surat kepada Kemenhub terkait kendaraan yang diizinkan melintas, yakni golongan I terkecuali truk dan bus. Artinya, sedan, jip, dan pick up masih diperbolehkan melintas.
“Kemarin baru saya terima suratnya, saya harap secepat mungkin. Kalau menggunakan peraturan menteri mungkin cukup lama, sementara bisa menggunakan peraturan dirjen terlebih dahulu,” jelasnya.
Sebelumnya, Jasa Marga menyampaikan secara struktur, jalan tol bisa dilewati seluruh golongan kendaraan. Namun, mempertimbangkan faktor keselamatan, karena masih banyak truk over dimension over load (ODOL), truk dilarang melintas.(cnn)
Discussion about this post