Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Pengusaha Fokus 3 Poin

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-12-13
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) fokus pada tiga poin dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, yakni ketenagakerjaan, kemudahan izin berusaha, serta pengadaan lahan.

Wakil Ketua Kadin Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani mengatakan tiga poin tersebut sangat menyasar berbagai permasalahan yang selama ini dihadapi dunia usaha.

“Kalau ditanya dunia usaha, mana sih prioritasnya? Yang paling penting dan yang utama itu adalah ketenagakerjaan, karena ini adalah suatu momok yang sudah lama sekali tidak diperbaiki,” ujarnya, Kamis (12/12).

Secara keseluruhan, lebih lanjut ia menjelaskan ada 11 klaster dalam omnibus law. Yakni, perizinan berusaha, kemudahan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, hubungan riset dan inovasi.

Pengenaan sanksi, pengadaan lahan, kemudahan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi, serta hubungan administrasi pemerintahan.

Menurut Shinta, permasalahan ketenagakerjaan tidak melulu terkait upah, tetapi juga produktivitas yang masih kurang. “Upah kita memang tidak bisa bersaing, tapi produktivitas kita apa lagi, ada banyak yang perlu diperbaiki,” tegas dia.

Ia melanjutkan upah yang diberikan tidak sebanding dengan produktivitas tenaga kerja karena pemberdayaan pekerja masih minim. Pada akhirnya, sambung dia, cost of business-nya terpengaruh.

Oleh karenanya, ia berharap Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dapat mencetak sumber daya manusia yang lebih berkualitas. “Kalau kita lihat dari segi upah minimum itu ada PP 78 yang mengatur, tapi kita tahu itu juga tidak mungkin dilakukan karena kita juga tidak mungkin untuk terus menaikkan upah sesuai formula itu.”

Terkait izin berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), Shinta menilai belum efektif memudahkan para pebisnis. Apalagi, banyak daerah belum menerapkan hal itu.

“Kita bingung karena sudah ada OSS pun tidak bisa jalan. Bukannya malah buat kita lebih simplify (sederhana) malah tambah bingung. Kenyataannya, di lapangan sulit sekali,” terang dia.

Masalah lain, Shinta menambahkan terkait tata ruang dan izin lahan yang menghambat masuknya investasi ke Tanah Air. “Ini problem yang pelik. Jadi, kadang-kadang investor sudah siap, tapi masalahnya di situ,” tandasnya.(cnn)

Previous Post

Kemenhub Kaji Truk 2 Gandar Melintas di Tol Layang Japek II

Next Post

RI Bakal Gugat Uni Eropa ke WTO atas Tarif Impor Biodiesel

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

RI Bakal Gugat Uni Eropa ke WTO atas Tarif Impor Biodiesel

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In