[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Indonesia akan menggugat Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) atas kebijakan tarif bea masuk impor bagi biodiesel.
Sebelumnya, Komisi Uni Eropa sudah mengumumkan pungutan bea masuk anti subsidi sebesar 8 sampai 18 persen bagi impor biodiesel asal Indonesia. Pengenaan bea masuk merupakan tindakan perlawanan dari Uni Eropa atas subsidi yang dinilai tidak adil dari Indonesia.
“Tentu pasti akan berproses, ada yang melalui WTO dan juga komplain yang lain,” ucap Airlangga.
Sayangnya, Airlangga masih belum bisa memaparkan kapan sekiranya gugatan itu akan dilayangkan. Begitu pula dengan komunikasi yang saat ini tengah dijalin oleh kedua belah pihak mengenai aturan pengenaan tarif bea masuk impor biodiesel dari Uni Eropa itu.
Tak hanya melalui WTO, ia menyatakan Indonesia kemungkinan juga akan membahas ini dalam Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Uni Eropa (Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement/IEU-CEPA).
“Tentu jadi bagian yang disampaikan, kan tidak bisa mereka mengambil kebijakan semacam itu,” katanya.
Kendati akan melaporkan, namun Airlangga melihat aturan tarif baru dari Uni Eropa sejatinya tidak akan berdampak banyak bagi kinerja ekspor Indonesia. Sebab, realisasi impor biodiesel dari Tanah Air ke Benua Biru sebenarnya tidak terlalu banyak.
“Kita sudah sangat kurang ekspor biodiesel (ke Uni Eropa). Tapi tentu ini menjadi catatan kami bahwa Uni Eropa semakin ketat untuk biodiesel,” imbuhnya.
Kendati begitu, Agus berpandangan bahwa pengenaan tarif bea masuk impor biodiesel pasti akan memberi dampak pada nilai perdagangan dari komoditas itu. Namun, dampak keseluruhan terhadap kinerja ekspor nasional masih terus dilihat.Di sisi lain, menurutnya, Indonesia harus bisa mengambil kebijakan lain yang tetap bisa memastikan bahwa biodiesel di dalam negeri bisa diserap. Salah satunya melalui program mandatori biodiesel 30 persen (B30) yang akan diterapkan per 1 Januari 2020.
“Indonesia dengan menerapkan B30, maka kami tidak perlu ekspor ke Eropa. Kebutuhan di dalam negeri sudah mendekati 10 juta kiloliter sendiri,” terangnya.
Sementara Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan komunikasi sudah dijalin dengan pihak Uni Eropa, namun opsi gugatan sejatinya masih terus dikaji. Sebab, menurutnya, pemerintah perlu mengevaluasi kinerja ekspor biodiesel ke Uni Eropa lebih dulu.
“Belum, belum (gugat melalui WTO), nanti kami lihat. Kami lagi rundingkan dulu dengan Uni Eropa, kami lagi bicara soal IEU CEPA, mungkin dalam itu akan dibahas hal tadi,” tuturnya.
“Ya sebenarnya dengan segala macam tarif kami keberatan, namanya orang jual atau dagang dengan adanya tarif, kalau bisa tidak ada tarif. Itu gunanya kami kerja sama dengan negara mitra untuk meningkatkan ekspor,” pungkasnya. (cnn)
Discussion about this post