Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenhub: WNA Dilarang Masuk RI via Udara, Kecuali Izin KITAS -Diplomatik

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-01-26
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara dalam masa pandemi COVID-19. Dalam aturannya, Kemenhub melarang sementara seluruh WNA masuk ke bandara Indonesia.

“Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNA dari seluruh negara asing yang akan memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, untuk sementara dilarang memasuki Indonesia,” tulis SE yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, per Selasa (26/1).

Meski demikian, Kemenhub merinci WNA yang boleh masuk Indonesia. Yakni, pemegang visa diplomatik dan visa dinas kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri hingga Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Kondisi antrean rapid test antigen di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Dok. Angkasa Pura II

Selengkapnya:

Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNA dari luar negeri dikecualikan untuk:

1) Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;

2) Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal

tetap (KITAP); dan

3) WNA dengan pertimbangan dan izin khusus secara tertulis dari

Kementerian/Lembaga.

Adapun WNWI dari luar negeri tetap diizinkan masuk RI setelah memenuhi persyaratan. Kemenhub menegaskan, seluruh WNA dan WNI yang diizinkan masuk ke Indonesia harus menunjukkan negatif COVID-19 hasil tes PCR di negara asal maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Setelahnya, hasil tes dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Pada saat kedatangan, WNI dan WNA harus kembali menjalani tes RT-PCR dan wajib menjalani karantina selama 5 hari bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan Satgas.

“Tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan,” tulis Kemenhub.

“Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari,” sambung Kemenhub.

Jika nantinya hasil pemeriksaan ulang RT-PCR positif COVID-19, para pelaku perjalanan dirawat di RS dengan biaya ditanggung pemerintah bagi WNI, dan biaya mandiri untuk WNA. Jika hasil tes negatif, WNI dan WNA tersebut dapat kembali melanjutkan perjalanan.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Realisasi FDI capai Rp 421,8 triliun pada 2020, investasi Jepang kalahkan Korsel

Next Post

Menko Airlangga: Bakal Ada 2 Jenis Fund di LPI

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Menko Airlangga: Bakal Ada 2 Jenis Fund di LPI

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In