KeuanganNegara.id-Pemerintah menerapkan tarif bea masuk terhadap impor produkevaporatortiperoll bonddan tipefin. Keduanya merupakan salah satu komponen suku cadang pada lemari pendingin atau kulkas.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor ProdukEvaporatorTipeRoll Bonddan TipeFin.
“Bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terdapat ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah impor produkevaporator tiperoll bonddan tipefin,” terang Menkeu dalam beleid tersebut.
Evaporatortiperoll bonddan tipefinmerupakan bagian dari lemari pendingin, lemari pembeku, dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya yang termasuk dalam pos tarif ex. 8418.99.10. Kepada barang tersebut pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan selama tiga tahun.
Tahun pertama, dengan periode satu tahun sejak tanggal berlakunya PMK ini, dikenakan tarif bea masuk sebesar 17%. Selanjutnya tahun kedua dengan periode setahun setelah tanggal berakhirnya tahun pertama, dikenakan tarif bea masuk sebesar 15,5%.
Adapun pada tahun ketiga, tarif bea masuk menjadi 14%.
Namun, pemerintah mengecualikan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan ini terhadap impor produk yang berasal dari negara-negara yang tercantum dalam lampiran PMK tersebut selama importir menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal ( Certificate of Origin).
Peraturan Menkeu ini efektif sejak tanggal 11 Januari 2020 dan berlaku untuk kurun waktu tiga tahun ke depan. (msn)
Discussion about this post