Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenkeu Luruskan PPN Sembako & Pendidikan Khusus untuk Golongan Atas

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-06-14
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Pemerintah berencana menghapus pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sembako alias bahan pangan pokok, serta jasa pendidikan hingga kesehatan. Namun, Kementerian Keuangan memastikan rencana pengenaan pajak tersebut hanya akan berlaku kepada sembako serta pelayanan jasa pendidikan dan kesehatan untuk golongan masyarakat menengah ke atas.

Staf Khusus Menkeu bidang Kebijakan Fiskal dan Makroekonomi Masyita Crystallin mengatakan, rencana pengenaan PPN untuk beberapa obyek tertentu akan menonjolkan aspek keadilan dan gotong royong. “Masyarakat yang mampu dan kontribusi pajaknya belum optimal akan ditingkatkan,” kata Masyita dalam akun Instagram resminya, Senin (14/6).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini memberikan fasilitas pengecualian PPN tanpa mempertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yang mengonsumsi. Apapun jenis sembakonya, menurut dia, sama-sama tidak kena pajak.

Masyita pun mencontohkan, beras biasa dan beras premium serta daging sapi biasa dan wagyu yang memiliki harga jauh berbeda tetapi sama-sama tidak kena pajak. Hal ini, menurut dia, menciptakan distorsi.

Kondisi serupa juga terjadi pada jasa pendidikan. Ia mencontohkan, PPN saat ini tak dipungut untuk pendidikan gratis maupun les privat dan sekolah mahal. “Meskipun sama-sama tidak kena PPN, barang tersebut punya daya beli yang jauh berbeda. Orang yang lebih mampu justru tidak membayar pajak,” ujarnya.

Fasilitas PPN yang dianggap tidak tepat sasaran tersebut, kata dia, menjadi dasar pemerintah menyiapkan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tentang reformasi perpajakan dan sistem PPN. Ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan dan kontribusi pajak yang belum optimal akibat pandemi.

Menurut Masyita, peningkatan kepatuhan ini menjadi penting untuk menyokong penerimaan dalam APBN. “Seperti peribahasa, berat sama dipikul, ringan sama dijinjing,” kata dia.

Kepala Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta menilai, rencana pengenaan PPN terhadap sembako merupakan sebuah langkah yang tidak hanya akan meningkatkan harga pangan sehingga mengancam ketahanan pangan. Tetapi, juga akan berdampak buruk kepada perekonomian Indonesia secara umum.

“Terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah. Lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia tidak mampu membeli makanan yang bernutrisi karena harga pangan yang mahal,” ujar Felippa dalam keterangan resminya, Rabu (9/6).

Ia mengatakan bahwa mengenakan PPN kepada sembako akan meningkatkan harga dan memperparah situasi saat ini. Apalagi, ketika pendapatan masyarakat berkurang di tengah pandemi.

Felippa menyebutkan, pangan berkontribusi besar pada pengeluaran rumah tangga dan bagi masyarakat berpendapatan rendah. Belanja kebutuhan pangan bisa mencapai sekitar 56% dari pengeluaran rumah tangga mereka. “Pengenaan PPN pada sembako, menurut ia, tentu saja akan memberatkan golongan tersebut,” katanya.

Secara lebih umum lagi, lanjut dia, kenaikan harga akan mendorong inflasi dan mengurangi daya beli masyarakat. Dengan daya beli yang menurun, masyarakat akan mengurangi belanja. Padahal, belanja rumah tangga dan konsumsi pemerintah merupakan komponen pertumbuhan ekonomi negara yang relatif dapat didorong pemerintah dalam jangka pendek untuk memulihkan perekonomian.

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Airlangga Hartarto: Peningkatan Kasus Covid-19 Harus Segera Dikendalikan, Jangan Sampai Ganggu Pemulihan Ekonomi

Next Post

Sri Mulyani: Lonjakan COVID-19 Ancam Proyeksi Ekonomi 8,3 Persen di Kuartal II

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Sri Mulyani: Lonjakan COVID-19 Ancam Proyeksi Ekonomi 8,3 Persen di Kuartal II

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In