Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenkeu Masih Bahas Regulasi Tarif Sertifikasi Halal

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-11-28
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Regulasi teknis yang mengatur ketentuan mekanisme dan biaya sertifikasi halal masih menjadi pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Produk hukum ini sepatutnya menjadi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pembahasan terkait tata cara dan tarif sertifikasi halal tersebut akan dibahas lintas Kementerian/ Lembaga. Ia pun sudah meminta kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto agar bisa duduk bersama membahas ini dengan Kementerian Agama. “Kita sudah sampaikan ke Pak Menko,” ujarnya ketika ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok.

Adapun, saat ini, produk hukum yang baru dirilis adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Produk ini hanya menggambarkan proses sertifikasi secara umum.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto menyebutkan, regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tarif JPH sedang dalam proses sinkronisasi dengan produk hukum lain.

“Kami juga masih koordinasi dengan beberapa kementerian,” tuturnya.

Kini, beleid tersebut sudah ada dalam bentuk Rancangan PMK (RPMK). Andin mengatakan, regulasi ini dirumuskan untuk memberikan akses dan keberpihakan kepada dunia usaha. Khususnya pelaku usaha mikro dan kecil yang kerap mengalami kesulitan dalam pembiayaan sertifikasi.

Sembari menunggu PMK dirilis, Andin mengatakan, proses sertifikasi halal kini masih dapat terus dilayani dengan menggunakan tarif exsisting. Ketentuan ini sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang JPH.

“Sebelum berlakunya peraturan mengenai besaran atau nominal biaya (PMK), proses pengajuan permohonan  atau perpanjangan Sertifikat Halal dilakukan  sesuai dengan tata cara memperoleh Sertifikat Halal yang berlaku sebelum  Peraturan  Pemerintah  ini  diundangkan,” tulis Pasal 81 PP 31/2019. (msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Stok BBM Hanya 12 Hari, Staf Ahli Pertamina Ungkap Bahayanya

Next Post

Kebijakan Fiskal Punya Pengaruh Antar Generasi

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Kebijakan Fiskal Punya Pengaruh Antar Generasi

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In