[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Pemerintah berencana menerbitkan obligasi khusus untuk para diaspora Indonesia atau disebut Diaspora Bond. Saat ini, Kementerian Keuangan masih mengkaji lebih lanjut penerbitan surat utang tersebut.
Rencana untuk menerbitkan Diaspora Bond sudah diutarakan sejak beberapa tahun lalu. Namun belum terealisasi karena masih terkendala pada data WNI yang tersebar di beberapa negara.
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan, kali ini pemerintah semakin serius untuk menerbitkan Diaspora Bond. Tujuan penerbitannya yakni demi menjaring investasi dari diaspora Indonesia sekaligus untuk membangun negeri.
“Masih terus mengkaji, mudah-mudahan akhir tahun ini atau tahun depan kita bisa menerbitkan Diaspora Bond ini,” ujar Luky dalam webinar DJPPR Kemenkeu.
Sebelumnya, Direktur Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJJPR) Kementerian Keuangan, Deni Ridwan menargetkan Diaspora Bond bisa diterbitkan pada Agustus 2020. Namun rencana ini kembali mundur dan ditargetkan bisa terbit pada November 2020 karena pemerintah masih ingin melihat animo masyarakat pada Diaspora Bond.
Deni mengungkapkan, penerbitan obligasi diaspora akan dilakukan dalam denominasi rupiah. Hal itu dengan pertimbangan bahwa transaksi melalui sistem e-SBN di mana pembayarannya dilakukan melalui bank, pos, atau lembaga persepsi yang sebagian besar hanya bisa menggunakan mata uang rupiah.
Adapun, struktur yang ditawarkan masih bersifat tentatif atau proposal. Rencananya, surat utang itu akan memiliki tenor 3 tahun. Tingkat kupon tetap dan tidak dapat diperdagangkan atau non-tradable.
“Minimal pemesanan untuk diaspora bond sebesar Rp 5 juta dengan maksimal Rp 5 miliar. Struktur ini masih bersifat proposal yang akan ditawarkan kepada para diaspora,” jelas dalam konferensi pers online.
Diaspora Bond ini ditujukan bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun diaspora warga negara asing (WNA) yang memiliki hubungan darah dengan WNI. Syarat utama pembelian Diaspora Bond yakni kepemilikan kartu masyarakat Indonesia di luar negeri (KMILN).(msn)
Discussion about this post