Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenkeu Siapkan Aturan Turunan Pelaksanaan UU Bea Meterai

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-12-20
inNasional
Reading Time: 2min read
AA
0
Sri Mulyani Siapkan Dana Rp 30 T untuk Lembaga Pengelola Investasi
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan atau Kemenkeu sedang menyusun peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meteraisehingga belum ada petunjuk teknis yang muncul dari regulasi tersebut.

“Saat ini DJP tengah menyusun peraturan pelaksanaan atas UU Bea Meterai yang baru,” kata Direktur P2Humas DJP Hestu Yoga Saksama di Jakarta.

Hestu menanggapi isu yang beredar bahwa mulai 1 Januari 2021 bea meterai dikenakan atas Trade Confirmation (TC) sebagai dokumen atas transaksi surat berharga (saham, obligasi dan lain-lain) tanpa ada batasan nilai.

Menurut dia, pengenaan bea meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat.(msn)

Namun, kata dia, fasilitas pembebasan bea meterai dapat diberikan untuk mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.

Baca juga:   Direksi Garuda Indonesia Diminta Cermat Selamatkan Perusahaan

“DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut,” kata Hestu.

Sebelumnya, DPR telah menyetujui RUU Bea Meterai menjadi UU dalam Rapat Paripura yang berlangsung pada Selasa 29 September 2020.

UU Bea Meterai yang mulai berlaku pada 1 Januari 2021 ini mengatur mengenai tarif bea meterai yang sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi satu tarif yaitu Rp10.000.

Kemudian dokumen yang semula dikenai bea meterai dengan memuat jumlah uang bernilai di atas Rp250 ribu sampai Rp5 juta menjadi tidak dikenai Bea Meterai.

Baca juga:   Bulog Kantongi Izin Impor Gula 50 Ribu Ton dari Mendag

Selanjutnya, UU Bea Meterai juga berisi mengenai penyetaraan pengenaan pajak atas dokumen baik dalam bentuk kertas maupun digital dan penambahan objek berupa dokumen lelang dan dokumen transaksi surat berharga.

UU turut memberikan fasilitas berupa pembebasan pengenaan bea meterai atas dokumen yang diperlukan untuk kegiatan penanganan bencana alam atau bersifat keagamaan dan sosial, serta dalam rangka mendorong program pemerintah dan melaksanakan perjanjian internasional.

Tak hanya itu, UU ini menyempurnakan sanksi administratif dan pidana atas ketidakpatuhan maupun keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai sekaligus sanksi terkait pengedaran, penjualan, pemakaian meterai palsu serta bekas pakai.

Baca juga:   Resesi Mengadang, Ekonomi RI Masih Bisa Tumbuh 0,6 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan UU Bea Meterai yang sebelumnya yaitu UU Nomor 13 Tahun 1985 telah berlaku sejak 1 Januari 1986 atau kurang lebih selama 35 tahun dan belum pernah mengalami perubahan.

Menurutnya, UU Nomor 13 Tahun 1985 tersebut sudah tidak sejalan dengan situasi dan kondisi yang ada di masyarakat sehingga sebagian besar pengaturannya tidak dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara.

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Skema dan Mekanisme Vaksinasi Gratis Masih Didalami

Next Post

Pelabuhan Patimban Diresmikan Hari Ini dengan Ekspor Perdana 140 Unit Mobil

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
Pelabuhan Patimban Diresmikan Hari Ini dengan Ekspor Perdana 140 Unit Mobil

Pelabuhan Patimban Diresmikan Hari Ini dengan Ekspor Perdana 140 Unit Mobil

Discussion about this post

Stay Connected

  • 450 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Potensi Ekspor Cangkang Sawit ke Jepang Capai 10 Juta Ton

Kemenkeu: Sawit Sumbang Pajak Rp 20 T per Tahun, Tampung 20 Juta Pekerja

0
Potensi Ekspor Cangkang Sawit ke Jepang Capai 10 Juta Ton

Kemenkeu: Sawit Sumbang Pajak Rp 20 T per Tahun, Tampung 20 Juta Pekerja

2021-01-20
BI Catat Lelang Wakaf Senilai Rp 30,32 Miliar

Banyak Ketidakpastian, BI Perlu Tahan Suku Bunga di Level 3,75%

2021-01-20
Agar Bisa Bayar THR, 116.705 Perusahaan Diberi Diskon Iuran Jamsostek

Kejagung Menduga Ada Penyimpangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan

2021-01-20
Lawan Corona, Pemerintah Bakal Terbitkan Surat Utang Pemulihan Untuk Dunia Usaha

Hanya menyerap Rp 22,45 triliun pada lelang SUN, pemerintah punya bargaining power

2021-01-20

Recent News

Potensi Ekspor Cangkang Sawit ke Jepang Capai 10 Juta Ton

Kemenkeu: Sawit Sumbang Pajak Rp 20 T per Tahun, Tampung 20 Juta Pekerja

2021-01-20
BI Catat Lelang Wakaf Senilai Rp 30,32 Miliar

Banyak Ketidakpastian, BI Perlu Tahan Suku Bunga di Level 3,75%

2021-01-20
Agar Bisa Bayar THR, 116.705 Perusahaan Diberi Diskon Iuran Jamsostek

Kejagung Menduga Ada Penyimpangan Investasi BPJS Ketenagakerjaan

2021-01-20
Lawan Corona, Pemerintah Bakal Terbitkan Surat Utang Pemulihan Untuk Dunia Usaha

Hanya menyerap Rp 22,45 triliun pada lelang SUN, pemerintah punya bargaining power

2021-01-20

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true