[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Pemerintah telah menyatakan vaksin covid-19 akan diberikan gratis kepada masyarakat. Saat ini, skema dan mekanismenya masih didalami.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama kementerian/lembaga lain tengah melakukan pendalaman dan penyesuaian skema maupun mekanisme vaksinasi gratis.
“Setelah skema ini dirampungkan, akan kami sosialisasikan segera kepada pemerintah daerah dan masyarakat luas,” ucap Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi.
Lebih lanjut Nadia mengatakan program vaksinasi covid-19 disediakan untuk masyarakat secara gratis, tanpa syarat apa pun.
“Juga tanpa persyaratan keanggotaan dan keaktifan di BPJS Kesehatan,” ucap Nadia pada konferensi pers secara virtual, Jumat, 18 Desember 2020.
Pemberian vaksin harus sesuai dengan kriteria dan sasaran. Satu-satunya syarat, yaitu harus sehat dan berusia 18 tahun-59 tahun.
“Vaksinasi diberikan gratis. Yang sesuai syarat siapa saja yang mendapatkan vaksin. Sehat dan usia 18 tahun-59 tahun. Hal-hal ini yang kita maksudkan sebagai syarat,” katanya.
Pada kesempatan sama, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Badan POM Lucia Rizka Andalusia menambahkan pihaknya berkomitmen melakukan percepatan pemberian emergency use authorization (EUA) untuk vaksin covid-19 sesuai pedoman dari dalam negeri maupun luar negeri.
“Badan POM memberikan EUA berdasarkan laporan peneliti. Aspek keamanan, khasiat, dan mutu vaksin harus dipenuhi berdasarkan data penelitian uji klinis,” kata Lucia, dikutip Media Indonesia.
Untuk mencegah penularan covid-19, pemerintah melalui #satgascovid19 tak bosan-bosannya mengampanyekan #ingatpesanibu. Jangan lupa selalu menerapkan 3M, yakni #pakaimasker, #jagajarak dan #jagajarakhindarikerumunan, serta #cucitangan dan #cucitanganpakaisabun.(msn)
Discussion about this post