Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenko Maritim: Ekspor Benih Lobster Tak Boleh Jor-joran

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-06-02
inNasional
Reading Time: 3 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Safri Burhanuddin mengatakan ekspor benih lobster tak boleh dilakukan secara jor-joran.

Pasalnya, di masa depan Indonesia bisa jadi akan menghadapi tantangan untuk mengendalikan harga. “Mungkin kendala di masa depan adalah untuk mengontrol harga. karena kalau kita ekspor di masa depan dalam bentuk benih kita akan bersaing di produk. kan ujungnya produk,” ujar Safri dalam konferensi video, Ahad, 31 Mei 2020.

Safri mengatakan perlunya ada strategi untuk mengembangkan sektor lobster di Tanah Air. Sehingga, di kemudian hari Indonesia bisa menjadi pengendali pasar besar. “Ini harus ada strategi lain apa yang harus dilakukan, itu yang kita tanya. Harus ada batasan ekspor, tidak bisa jor-joran,” ujar dia. Dengan demikian, aktivitas pencari bibit dan pembudidaya ikan bisa berjalan sejalan dengan kebijakan kontrol pasar lobster.

Saat ini, kata Safri, pemain utama bisnis lobster masih Vietnam. Padahal, Indonesia memiliki keuntungan dari potensi bibit lobster yang besar di Tanah Air. Hal ini didukung oleh Arus Lintas Indonesua yang membuat benih lobster bergerak ke wilayah Indonesia.

Sehingga, Indonesia disebut sebagai arena bermain para benih lobster. Persoalannya, tidak sampai satu persen bibit lobster bisa menjadi dewasa di alam liar. Karena itu, kata dia, budidaya dilakukan lantaran dinilai bisa meningkatkan lobster yang dewasa mencapai 10 persen.

Untuk itu, Safri menuturkan ke depannya Kemenko Maritim dan Investasi bakal memantau kredibilitas sembilan yang mendapat izin membudidaya dan mengekspor benih lobster di Tanah Air. “Orang bertanya mereka punya kredibel enggak sih pembudidaya? Itu akan kita lihat perjalanannya,” ujar dia.

Pengawasan terhadap sembilan perusahaan ini juga sejurus dengan pemantauan dan mengujian terhadap capaian target Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia. Beleid tersebut membatalkan aturan sebelumnya yang melarang penangkapan dan ekspor benih lobster.

“Tugas kami adalah monitor, karena presiden setuju enggak ada masalah selama ereka bisa menjaga keseimbangan lingkungan dan pengumpul bisa hidup,” ujar Safri. Ia menuturkan pada teorinya beleid tersebut hanya memperbolehkan ekspor benih lobster dengan syarat adanya budidaya terlebih dahulu dan dilepas hasilnya sebanyak 2 persen. Upaya itu lah yang dilakukan untuk menjaga keseimbangan lingkungan.

Terbitnya beleid anyar itu, menurut Safri, adalah langkah transisi di masa Covid-19. “Sekarang orang sedang butuh duit cash, ada pasar, pada saat budidaya dikembangkan, ada dibutuhkan pembelinya. Ada faktor bargaining antara dilarang dan diizinkan,” ujar dia. Artinya, meski diizinkan, ada persyaratan yang perlu dipenuhi eksportir benih lobester terlebih dahulu sevelum bisa melakukan ekspor.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan perubahan aturan tersebut sudah berdasarkan kajian mendalam. “Aturan itu dibuat berdasarkan kajian para ahli. Sehingga kami lihat saja dulu. Kami bikin itu juga berdasarkan perhitungan,” kata Edhy dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, dari hasil pertemuannya dengan ahli lobster Universitas Tasmania Australia, komoditas tersebut sudah bisa dibudidaya. Ditambah lagi, kata dia, potensi hidup lobster budidaya sangat besar mencapai 70 persen, jauh lebih tinggi dibanding hidup di alam.

Edhy Prabowo juga mengatakan aturan izin ekspor benih lobster sebenarnya mengedepankan keberlanjutan. Karena, eksportir baru boleh mengekspor benih lobster setelah melakukan budidaya dan melepasliarkan 2 persen hasil panen ke alam. “Kami minta mereka peremajaan ke alam 2 persen. Saya pikir ini bisa menjaga keberlanjutan,” ujarnya.(msn)

Previous Post

Garuda Indonesia Batalkan Penerbangan Abu Dhabi-Jakarta, Ini Penyebabnya

Next Post

Ekonom Usul Pemerintah Buat Gebrakan Baru Pulihkan Ekonomi

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Ekonom Usul Pemerintah Buat Gebrakan Baru Pulihkan Ekonomi

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In