Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Kemenko Perekonomian Pastikan Omnibus Law Tak ‘Ganggu’ Upah

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-01-18
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id– Kementerian Koordinator Perekonomian menyatakan Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang saat ini tidak akan berdampak terhadap penurunan upah minimum. Kepastian tersebut diberikan untuk menjawab keresahan kalangan buruh.

Atas dasar itulah, mereka meminta spekulasi tidak berdasar soal penurunan upah yang ada di masyarakat segera dihentikan. Menurutnya substansi UU ini masih dalam pembahasan internal  pemerintah.

“Di dalam RUU ini (Omnibus Law) nanti, ini jelas, pertama upah minimum tidak turun. Dipastikan tidak turun upah minimum,” kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono di Jakarta.

Ia mengatakan omnibus law di bidang ketenagakerjaan tersebut nantinya  memegang dua prinsip. Pertama, tidak dapat ditangguhkan.

Kedua, kenaikan upah minimum didasari oleh pertumbuhan ekonomi daerah atau per provinsi.
Dijelaskan bahwa skema kenaikan upah minimum yang memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah dilakukan untuk menciptakan proporsional yang pas. Perhitungan kenaikan ini masih akan mengikuti parameter Badan Pusat Statistik (BPS) yang selama ini diterapkan.

Sementara untuk prinsip penangguhan berarti UU Omnibus Law mengikat perusahaan untuk mematuhi upah minimum yang telah ditetapkan.

Namun, Susiwijono masih menolak menjelaskan secara rinci aturan poin yang akan diatur dalam beleid tersebut.

“Saya belum bisa jelaskan semuanya karena memang belum final ini, Minggu sore bisa berubah lagi,” paparnya.

Pemerintah saat ini sedang merumuskan RUU Omnibus Law. Rencana tersebut menimbulkan kekhawatiran dari kalangan buruh.

Sekjen Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSP KEP KSPI) Bambang Suyono menyebut kekhawatiran dipicu oleh beberapa substansi yang akan diatur dalam beleid tersebut.

Salah satunya, rencana perubahan upah bulanan menjadi upah per jam.

“Soal pengupahan akan diubah upah per jam, banyak buruh yang resah. Selain itu, kami juga menolak pesangon akan dikurangi, berkurangnya jaminan sosial, hilangnya sanksi pidana pengusaha, dan maraknya outsourcing serta banyaknya tenaga asing unskilled dalam bekerja di Indonesia,” tuturnya.(cnn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Luhut: Kantor Presiden di Ibu Kota Baru Dibiayai APBN

Next Post

Firli Bahuri Tempuh Jalur Diplomatik Ringkus Harun Masiku

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Firli Bahuri Tempuh Jalur Diplomatik Ringkus Harun Masiku

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara