Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenkop UKM Ingin Peningkatan Pembiayaan Hingga 30 Persen

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2021-02-27
inNasional
Reading Time: 1 min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mendorong agar realisasi pemberian kredit kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) oleh perbankan dapat meningkat hingga 30 persen. Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Agus Santoso menjelaskan 90 persen UMKM membutuhkan pembiayaan agar dapat memulai usahanya, terutama mayoritas bisnis UMKM melambat akibat dampak pandemi Covid-19.

Namun demikian, kewajiban pemberian kredit kepada UMKM saat ini hanya sebesar 20 persen, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/12/PBI/2015 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

“Tantangan dan kendala pembiayaan UMKM, khususnya perkreditan untuk usaha kecil sesuai aturan sebesar 20 persen. Ini mentoknya di angka itu saja, kita ingin dorong perbankan memberikan kredit usaha kecil lebih besar, kalau bisa 22 sampai 30 persen,” kata Agus dalam webinar yang diselenggarakan InfobankTalkNews secara virtual.

Selain pembiayaan, 91,8 persen UMKM membutuhkan pinjaman tanpa bunga atau tanpa agunan.Ada pun kendala pembiayaan UMKM lainnya, yakni skema produk kredit atau pembiayaan bank tidak sesuai dengan “nature” usaha UMKM, serta bank tidak memiliki informasi mengenai UMKM yang potensial untuk dapat dibiayai. Persyaratan kredit UMKM juga dinilai ketat, karena adanya ketentuan terkait “risk management bank” yang berhubungan dengan permodalan bank.

Oleh karena itu, UMKM perlu mendapat dukungan peningkatan pembiayaan seperti alternatif sumber dana selain perbankan. UMKM juga mendapat pembiayaan oleh LKBB, khususnya kepada calon debitur yang masih non “bankable”, serta peningkatan peran LPDB dalam pembiayaan melalui koperasi.

“Perlu juga mendorong pemanfaatan infrastruktur keuangan pendukung untuk mitigasi risiko pembiayaan UMKM, seperti skema penjaminan kredit dan ‘credit scoring’,” kata Agus.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Petronas Rugi Rp 73,9 Triliun pada 2020

Next Post

Bali akan Kembali Buka Pariwisata untuk Turis Asing, Langgar Prokes Dideportasi

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Bali akan Kembali Buka Pariwisata untuk Turis Asing, Langgar Prokes Dideportasi

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In