Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Kenaikan Cukai Rokok Harus Akomodir Segala Kepentingan, Buat Apa ?

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-08-24
inNasional
Reading Time: 3 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Rencana pemerintah menyesuaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) alias cukai rokok pada tahun 2021 berdampak pada Industri Hasil Tembakau (IHT) dan para petani, hingga kini masih menjadi polemik.

Penyesuaian ini dilakukan seiring target penerimaan cukai pada tahun 2021 sebesar Rp 178,47 triliun.

Merujuk Nota Keuangan dan RAPBN Tahun 2021, target penerimaan cukai tahun 2021 meningkat 3,6 persen dibandingkan outlook tahun anggara 2020.

Pada RAPBN tahun 2021, penerimaan cukai ditargetkan sebesar Rp 178,47 triliun. Target penerimaan cukai di 2021, terdiri atas cukai hasil tembahau (CHT) sebesar Rp 172,75 triliun, sisanya ditargetkan pada pendapatan cukai MMEA, cukai EA, dan penerimaan cukai lainnya sebesar Rp 5,71 triliun.

Menurut Bupati Temanggung M Al Khadziq, daerahnya sebagai penghasil tembakau memiliki sekitar 55.000 petani yang terdampak rencana kenaikan cukai tersebut.

Bahkan bulan ini petani masih menahan hasil panennya karena harga tembakau masih sangat rendah.

“Saat ini Temanggung lagi panen, namun belum ramai, karena harganya belum memuaskan masyarakat. Ini karena harga tembakau di bawah harga ketentuan,” katanya dalam webinar Mengakhiri Polemik Kebijakan Cukai di Jakarta.

Khadziq mengatakan, harga tembakau di tingkat petani terus menurun karena selama cukai terus dinaikkan oleh pemerintah, pihak industri akan terus menekan biaya bahan baku, yakni tembakau.

“Karena komponen yang bisa ditekan saat cukai naik dari bahan baku, tidak mungkin mereka menekan, produksi atau tenaga kerja karena ada undang-undangnya,” ungkap dia.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Haryanto menanggapi, apa yang diutarakan Bupati Temanggung sebenarnya mencerminkan banyak kepentingan.

Dia bilang, ada kepentingan kesehatan, kepentingan industri dan kepentingan terkait lainnta. Menurut dia, dalam menerapkan tarif cukai ini tidak mudah karena selalu ada 4 pilar utama yang mendasarinya.

Empat pilar kebijakan cukai tersebut di antaranya, pengendalian konsumsi, optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan peredaran rokok ilegal.

Walau demikian, Kementerian Keuangan tetap menjaga agar semua kepentingan ini mampu diakomodir.

“Inilah sulitnya, di sisi lain Kementerian Keuangan juga harus mencari uang. Jadi gimana mengharmoniskan kepentingan tadi. Misalnya, konsumsi rokok harus turun, tapi industri harus hidup, karena ada kepentingan dengan pertanian, tenaga kerja, dan kita harus menjaga resultan tadi,” jelas dia.

Nirwala menegaskan, realisasi penerimaan cukai, hampir setiap tahunnya selalu tercapai sesuai target yang ditetapkan di APBN. Pencapaian target juga berhasil ditorehkan juga pada saat pandemi seperti saat ini.

“Mengacu kepada data yang kita peroleh, tahun 2017 lalu capaian target realisasi mencapai 100,2 persen sedangkan pada tahun 2019 capaian target realisasi naik mencapai 103,8 persen,” katanya.

Adapun Satriya Wibawa, peneliti dari Universitas Padjajaran (Unpad) memandang, masih ada celah dalam aturan kenaikan cukai pemerintah. Ia melihat, kenaikan cukai tahun sifatnya hanya jangka pendek dan secara jangka panjang akan memberatkan.

“Tidak tercapainya tujuan pada aturan tersebut akan menimbulkan gejolak sosial yang besar. Karena yang terdampak adalah masyarakat menengah ke bawah,” ukar dia.

Menurut dia, IHT adalah hal yang sangat kompleks sehingga kita tidak bisa mengabaikan harga yang tidak sesuai dengan daya beli masyarakat. Karena konsumsi industri tembakau kita di dalam negeri bukan di luar negeri.

“Ini akan mengakibatkan pengurangan pekerja di beberapa industri,” tegasnya.

Ahmad Heri Firdaus, peneliti INDEF menegaskan, IHT adalah industri yang sangat strategis yang mempunyai mata rantai industri yang tidak sedikit.

“IHT ini selalu bersingunggan dengan berbagai kepentingan, dari petani sampai pemerintah, dan juga dari sisi kesehatan,” jelas dia.

Maka dari itu, harusnya ada peta jalan atau roadmap besar secara keseluruhan. Di mana ada tahapan dan target yang harus berjalan konsisten dan jangan dari satu sektor saja.

“Industri ini tantangannya juga makin beragam. Selain menghadapai kebijakan cukai yang dinamis, kemudian ada tantangan seperti rokok ilegal,” tuturnya.

Ia juga menyoroti sektor hulu IHT yang juga semakin tertekan karena ada serangan dari tembakau impor.

Untuk itu ia berharap pemerintah lebih serius mengurusi industri ini karena pemerintah juga menerima hasil yang cukup besar dari cukai ini.

“Untuk itu harus jelas mau dibawa ke mana industri ini, jadi ini harus dibangun melalui roadmap,” tegas dia.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Sri Mulyani rajin upload informasi ekonomi di Instagram pribadinya, untuk apa?

Next Post

Jokowi Luncurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro Jam 1 Siang Ini

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Jokowi Luncurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro Jam 1 Siang Ini

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In