[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam menganggap pemerintah gagal meningkatkan kepatuhan pajak. Tak ayal, realisasi penerimaan pajak hingga akhir November 2019 baru mencapai Rp1.136,17 triliun atau 72,02 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.
Ecky mengungkapkan kepatuhan pajak tercermin dari rasio pajak (tax ratio). Rasio pajak adalah perbandingan antara penerimaan pajak dan Produk Domestik Bruto (PDB). Melansir data dari Kementerian Keuangan, rasio pajak Indonesia adalah salah satu yang terendah di Asia Pasifik yaitu di bawah 12 persen.
Ecky menilai rendahnya kepatuhan dan seretnya penerimaan pajak disebabkan oleh kegagalan pemerintah memanfaatkan basis data amnesti pajak serta Automatic Exchange of Information (AEOI). Menurutnya, data berbasis perbankan yang telah dikantongi pemerintah ini tidak dimaksimalkan.
“Jangan fokus ke target (realisasi pendapatan pajak) tapi ke tax ratio. Kita tertinggal dari negara seperti Malaysia dan Thailand. Kenapa tidak dibedah tax ratio ini apa solusinya?” ujarnya.
Meski ia tak mengelak perang dagang antara AS-China mempengaruhi perekonomian domestik, ia meminta agar pemerintah fokus dan meneliti apa yang terjadi di dalam negeri.
“Memang untuk perbaikan ekonomi kita sedang mengalami tekanan, perekonomian kita stuck (terjebak) di 5 persen. Padahal, sudah diberikan insentif perpajakan yang besar kepada pelaku usaha tapi juga tidak mampu mendorong pertumbuhan,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi XI Melchias Mekeng menilai timpangnya rasio kapasitas pemeriksa dengan wajib pajak yang harus dikejar menjadi kendala dasar jauhnya realisasi dari target yang ditetapkan pemerintah.
“Ini bisa dimaklumi dan sekarang yang paling mendasar bagi pemerintah adalah masih banyak potensi pajak yang masih bisa dikejar tapi kendala dasarnya kan kapasitas pemeriksa kita di pajak kecil sekali,” jelas anggota fraksi Golkar tersebut.
Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun mengingatkan pemerintah untuk menyiapkan upaya mitigasi defisit penerimaan pajak ke depan. Setidaknya, sampai omnibus law bidang perpajakan yang diyakini dapat mengerek kepatuhan pajak terealisasi.
“Kita tidak bisa mencari-cari kesalahan atau pembenaran, rumuskan kembali penerimaan pajak yang ideal, apakah benar kita menargetkan Rp1,700 triliun di perpajakan dan cukai? Cukai tercapai tapi apakah pajak tercapai yang Rp1,577 triliun? Sekarang saja Rp1,300 triliun belum,” jelasnya.(cnn)
Discussion about this post