Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Kontroversi Revisi UU BI, Jokowi: Kebijakan Moneter Harus Independen

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-09-05
inNasional
Reading Time: 3 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Dewan Perwakilan Rakyat tengah menggodok revisi Undang-Undang Bank Indonesia yang antara lain mengusulkan pembentukan dewan moneter hingga pengembalian fungsi pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan. Presiden Joko Widodo menegaskan kebijakan moneter BI tetap harus kredibel dan independen.

“Revisi UU BI itu inisiatif DPR. Pemerintah belum membahasnya, tetapi posisi pemerintah adalah kebijakan moneter BI harus kredibel dan independen,” ujar Jokowi dalam pertemuan dengan pemimpin redaksi di Istana Bogor, Jumat (4/9).

Jokowi menekankan pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan untuk bersama-sama menjaga stabilitas sistem keuangan. “Harus dilakukan hati-hati, hubungan BI dan OJK juga harus baik,” katanya.

Adapun terkait berbagi beban atauburden sharingpemerintah dengan BI, menurut dia, akan berlanjut pada tahun depan. Namun, burden sharing yang berlanjut akan terbatas pada mekanisme pembelian siaga surat utang negara yang dilakukan bank sentral di pasar perdana.

“Burden sharingberupa penerbitan SUN tanpa lewat lelang dengan bunga 0% hanya sekali di tahun ini. Sedangkan burden sharingdengan BI menjadi pembeli siaga SUN di pasar perdana dilakukan tahun depan,” katanya.

Hal tersebut juga dipertegas oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi video terpisah dengan media. Sri Mulyani mengakui masih ada landasan hukum yang perlu diperbaiki untuk memastikan regulator sistem keuangan dapat mengambil keputusan saat situasi genting krisis akiba pandemi Covid-19.

Sumber Katadata di pemerintah sebelumnya mengatakan akan terdapat perubahan mekanisme antar regulator sistem keuangan. Hanya saja, independensi BI dipastikan tak akan diganggu. Pembentukan dewan moneter seperti yang diusulkan oleh DPR kemungkinan tak akan dilakukan.

Dewan moneter sempat dibentuk pada masa orde lama. Saat itu, Bank Indonesia bekerja di bawah pemerintah dan kebijakan moneter ditetapkan oleh dewan moneter. Setelah krisis keuangan Asia, BI akhirnya mendapatkan independensi melalui Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999.

Masih menurut sumber, penataan ulang sistem keuangan dinilai penting lantaran belum diketahui seberapa dalam dan panjang krisis ekonomi yang akan dihadapi akibat pandemi Covid-19. Adapun meski BI tetap independen, fungsinya akan kembali ditegaskan yakni mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas moneter.

Pemerintah juga ingin memperkuat komite stabilitas sistem keuangan dan peran lembaga penjamin simpanan. Saat ini, KKSK hanya berfungsi sebagai koordinator sehingga menteri keuangan tak memiliki kewenangan yang bukan sekadar koordinasi untuk memanggil lembaga-lembaga lain. Padahal, ini penting dalam situasi mendesak.

Revisi Undang-Undang BI, OJK, dan Perbankan masuk dalam program legislasi nasional 2020-2024. Berdasarkan informasi dari situs DPR, ketiga revisi UU ini disiapkan oleh pemerintah dan DPR.

Selain ketiga revisi UU tersebut, ada pula rancangan undang-undang tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau omnibus law yang masuk dalam daftar prolegnas. RUU ini disiapkan oleh pemerintah.

DPR telah merampungkan draf awal revisi UU BI. Dalam rancangan awal yang disusun DPR itu, diusulkan pembentukan dewan moneter yang diketuai oleh Menteri Keuangan dan beranggotakan salah seorang menteri perekonomian, Guberur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Ketua OJK.

Dewan Moneter bersidang sekurang-kurangnya dua kali dalam sebulan atau sesuai dengan kebutuhan yang mendesak. Adapun pembentukan dewan moneter ini bertujuan membantu pengambilan kebijakan moneter. Selain pembentukan dewan moneter, revisi undang-undang tersebut juga mengatur keterlibatan pemerintah dalam keputusan rapat dewan gubernur yang diadakan setiap bulan yang antara lain menentukan arah suku bunga acuan.

Pemerintah dapat mengirimkan perwakilan yakni seorang atau lebih menteri dibidang perekonomian yang memiliki hak bicara dan hak suara dalam rapat. Untuk itu, pasal 9 yang mengatur independensi BI atau melarang pihak lain ikut campur dalam keputusan bank sentral dihapus. Draf RUU ini memasukkan pasal terkait pengembalian wewenang pengawasan bank dari OJK ke BI.

Namun, Anggota Badan Legislasi DPR Hendrawan Supratikno mengatakan draft RUU tersebut masih rancangan awal atau mendapat masukan dari lembaga terkait. “Jadi masih terus dimatangkan dengan menyerap aspirasi para pihak terkait,” kata Hendrawan.

Kendati demikian, menurut dia, revisi undang-undang sebenarnya membutuhkan waktu yang cukup lama yakni antara tiga hingga empat masa sidang atau satu hingga dua tahun. Untuk itu, DPR masih menunggu sikap pemerintah terkait reformasi sistem keuangan. “DPR masih menunggu sikap pemerintah akan memilih opsi revisi UU BI dan OJK, omnibus law, atau opsi perppu,” ujarnya. (msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Sri Mulyani Tegaskan BI Tetap Independen, Dewan Moneter Disebut Inisiatif DPR

Next Post

Anggaran Covid-19 Dirombak, Airlangga: Minggu Depan Selesai

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Anggaran Covid-19 Dirombak, Airlangga: Minggu Depan Selesai

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In