[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali lepasliarkan 89.018 benih bening lobster (BBL) hasil sitaan di Pantai Marapalam, Nagari Sungai Pinang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Benih lobster yang dilepasliarkan merupakan barang bukti penggagalan penyelundupan dari Kepolisian Resort Tanjung Jabung Timur (Polres Tanjabtim) Jambi.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL), TB Haeru Rahayu mengatakan, benur yang dilepasliarkan senilai Rp 8,9 miliar.
Benur tersebut dikemas dalam 487 kantong plastik beroksigen yang dibagi dalam 17 kotak gabus.
“Berdasarkan hasil identifikasi oleh Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (SKIPM) Jambi, diketahui benur terdiri dari 145 ekor jenis mutiara, dan 88.873 ekor jenis pasir,” kata Tebe dalam siaran pers, Kamis (28/1/2021).
Adapun lokasi pelepasliaran merupakan rekomendasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) bersama Unit Pelaksana Teknis.
Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.
Sementara itu, Kepala BPSPL Padang, Mudatstsir menyampaikan, pemilihan lokasi pelepasliaran sama dengan lokasi pelepasan 401.408 benur pada Rabu tanggal 20 Januari lalu.
Lokasi tersebut merupakan pantai substrat pasir dengan bebatuan karang yang baik.
Terumbu karang merupakan tempat mencari makan benur sekaligus pelindung dari ombak dan persembunyian dari predator.
“Iya di lokasi yang sama, pantai memiliki substrat pasir dengan bebatuan karang yang baik. Kita juga temukan individu lobster cukup besar. Ini sesuai untuk habitat benur tumbuh, dan tim telah bersepakat,” tutur Mudatstsir.
Sementara itu, Sungai Pinang yang belum banyak dikenal, memiliki terumbu karang yang baik dan pesona alamnya yang memikat.
“Tak salah, hingga ada yang menyebut Sungai Pinang seperti menyuguhkan pemadangan ‘Raja Ampat’ Sumbar,” imbuh dia.
Baca juga: KKP Lepasliarkan 16.975 Ekor Benih Lobster Hasil Selundupan
Sebagai informasi, terdapat 322.117 benur hasil selundupan yang dilepaskan di wilayah kerja BPSPL Padang pada tahun 2020.
Benih lobster tersebut terbagi dalam lima kali pelepasliaran.
Pelepasliaran pertama di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Pariaman, dan keempat di KKPD Batam.
Sedangkan pelepasliaran kedua, ketiga, dan kelima berada di lokasi pantai yang berbeda, tetapi masih dalam wilayah Sungai Pinang.(msn)
Discussion about this post