Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Langgar Aturan Mudik, Operator Transportasi Bisa Dicabut Izinnya

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-04-25
inNasional
Reading Time: 1 min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Kementerian Perhubungan menerbitkan beleid terkait larangan mudik pada masa Lebaran 2020. Aturan itu termaktub pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dengan aturan tersebut, Kementerian Perhubungan secara resmi melarang seluruh operator transportasi untuk mengangkut penumpang di zona pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah, Jabodetabek, dan wilayah aglomerasi. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan masa berlaku aturan efektif pada 24 April.

“Setelah dilakukan evaluasi, berlakunya peraturan (pelarangan mudik) akan sama untuk semua moda transportasi, yaitu pada 24 April hingga 31 Mei 2020,” kata Adita.

Berdasarkan dokumen aturan itu, operator transportasi yang melanggar aturan dapat diganjar sanksi berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Pada Pasal 12, misalnya, tertulis, penyelenggara sarana perkeretaapian yang melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi

Selanjutnya pada Pasal 18, aturan itu mengatur sanksi untuk operator kapal.

Sanksi berlaku mulai 8 Mei hingga 31 Mei 2020. Adapun sanksi itu berupa ganjaran administrasi, yakni tidak diberikannya pelayanan di pelabuhan sampai dengan pencabutan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk transportasi udara, sanksi untuk operator ini diatur dalam Pasal 25. Pasal itu menyebutkan, badan usaha angkutan udara yang melakukan pelanggaran terhadap larangan akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin rute.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Pasokan BBM Berlebih, Pertamina Jual Avtur ke Singapura

Next Post

Refund Tiket Pesawat Selama Larangan Mudik Tak Berupa Uang Tunai

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Refund Tiket Pesawat Selama Larangan Mudik Tak Berupa Uang Tunai

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In