[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Pesawat komersil termasuk transportasi yang dilarang sementara untuk beroperasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 Hijriah. Maskapai pun diwajibkan mengembalikan biaya tiket calon penumpang dalam kurun waktu yang sudah ditentukan dilarang mudik, yakni 24 April hingga 31 Mei
Hal itu termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Dalam Permenhub, disebutkan bahwa larangan penerbangan diberlakukan untuk perjalanan dari dan ke wilayah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar serta zona merah COVID-19.
Bila masyarakat sudah telanjur membeli tiket, maka maskapai wajib mengembalikan tiket secara penuh. Hal itu diatur pada Pasal 23, yang berbunyi:
“Badan usaha angkutan udara wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% (seratus persen) kepada calon penumpang yang telah membeli tiket yang untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.”
Pasal 24 kemudian menjelaskan lebih lanjut mengenai aturan pengembalian tiket atau refund itu. Terdapat lima hal yang bisa dilakukan maskapai dalam melakukan pengembalian tiket.
Namun, tidak diatur soal pengembalian tiket dengan uang tunai. Dalam pasal tersebut, hanya diatur bahwa pengembalian bisa dilakukan dengan penjadwalan ulang atau penggantian rute perjalanan.
Selain itu, pengembalian tiket dimungkinkan diganti dengan voucher atau berupa poin yang bisa digunakan di maskapai yang bersangkutan.
Berikut bunyi Pasal 24:
(1) Badan usaha angkutan udara dalam mengembalikan biaya tiket angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. melakukan penjadwalan ulang (re-schedule) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket dengan tanpa dikenakan biaya;
b. melakukan perubahan rute penerbangan (re-route) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya dalam hal rute pada tiket tidak bertujuan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
c. mengkompensasikan besaran nilai biaya jasa angkutan udara menjadi perolehan poin dalam keanggotaan badan usaha angkutan udara yang dapat digunakan untuk membeli produk yang ditawarkan oleh badan usaha angkutan udara; atau
d. memberikan kupon tiket (voucher ticket) sebesar nilai biaya jasa angkutan udara (tiket) yang dibeli oleh penumpang dapat digunakan untuk membeli kembali tiket untuk penerbangan lainnya dan berlaku paling singkat 1 (satu) tahun serta dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali. (msn)
Discussion about this post