Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Refund Tiket Pesawat Selama Larangan Mudik Tak Berupa Uang Tunai

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-04-25
inNasional
Reading Time: 2min read
AA
0
Tahun yang Berat untuk Industri Penerbangan Dunia
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Pesawat komersil termasuk transportasi yang dilarang sementara untuk beroperasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 Hijriah. Maskapai pun diwajibkan mengembalikan biaya tiket calon penumpang dalam kurun waktu yang sudah ditentukan dilarang mudik, yakni 24 April hingga 31 Mei

Hal itu termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Dalam Permenhub, disebutkan bahwa larangan penerbangan diberlakukan untuk perjalanan dari dan ke wilayah yang ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar serta zona merah COVID-19.

Bila masyarakat sudah telanjur membeli tiket, maka maskapai wajib mengembalikan tiket secara penuh. Hal itu diatur pada Pasal 23, yang berbunyi:

Baca juga:   APBN 2021 Sudah Disepakati, Ini Target Pemerintah Tahun Depan

“Badan usaha angkutan udara wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% (seratus persen) kepada calon penumpang yang telah membeli tiket yang untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.”

Pasal 24 kemudian menjelaskan lebih lanjut mengenai aturan pengembalian tiket atau refund itu. Terdapat lima hal yang bisa dilakukan maskapai dalam melakukan pengembalian tiket.

Namun, tidak diatur soal pengembalian tiket dengan uang tunai. Dalam pasal tersebut, hanya diatur bahwa pengembalian bisa dilakukan dengan penjadwalan ulang atau penggantian rute perjalanan.

Baca juga:   BI Perkirakan Juli 2020 Terjadi Deflasi 0,03 Persen

Selain itu, pengembalian tiket dimungkinkan diganti dengan voucher atau berupa poin yang bisa digunakan di maskapai yang bersangkutan.

Berikut bunyi Pasal 24:

(1) Badan usaha angkutan udara dalam mengembalikan biaya tiket angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. melakukan penjadwalan ulang (re-schedule) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket dengan tanpa dikenakan biaya;

b. melakukan perubahan rute penerbangan (re-route) bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya dalam hal rute pada tiket tidak bertujuan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;

c. mengkompensasikan besaran nilai biaya jasa angkutan udara menjadi perolehan poin dalam keanggotaan badan usaha angkutan udara yang dapat digunakan untuk membeli produk yang ditawarkan oleh badan usaha angkutan udara; atau

d. memberikan kupon tiket (voucher ticket) sebesar nilai biaya jasa angkutan udara (tiket) yang dibeli oleh penumpang dapat digunakan untuk membeli kembali tiket untuk penerbangan lainnya dan berlaku paling singkat 1 (satu) tahun serta dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali. (msn)

Baca juga:   Bagi 3.000 Sertifikat, BPN Ingin Tuntaskan Kasus Kampung Tua

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Langgar Aturan Mudik, Operator Transportasi Bisa Dicabut Izinnya

Next Post

‘Gerilya’ Sri Mulyani Sebelum ADB Naikkan Jumlah Bantuan ke RI

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
ADB Bakal Kucurkan Pinjaman Rp38,47 Triliun ke RI pada 2020

'Gerilya' Sri Mulyani Sebelum ADB Naikkan Jumlah Bantuan ke RI

Discussion about this post

Stay Connected

  • 461 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
BI Siapkan Seluruh Jurus Pulihkan Ekonomi RI Akibat Pandemi Corona

Gubernur BI: Ekonomi RI Menunjukkan Ketahanan yang Kuat, Stabilitas Terjaga

0
BI Siapkan Seluruh Jurus Pulihkan Ekonomi RI Akibat Pandemi Corona

Gubernur BI: Ekonomi RI Menunjukkan Ketahanan yang Kuat, Stabilitas Terjaga

2021-01-27
Airlangga Klaim PSBB Jawa Bali Disambut Baik Pelaku Pasar Modal

Menko Airlangga: Pertumbuhan ekonomi 2021 di kisaran 4,5% hingga 5,5%

2021-01-27
Jokowi Keluhkan Biaya Logistik Antar Daerah RI Masih Mahal

Jokowi Lantik 5 Dewan Pengawas LPI

2021-01-27
Kapolri Listyo Sigit Janji Bantu Pemerintah Pulihkan Ekonomi akibat Pandemi

Kapolri Listyo Sigit Janji Bantu Pemerintah Pulihkan Ekonomi akibat Pandemi

2021-01-27

Recent News

BI Siapkan Seluruh Jurus Pulihkan Ekonomi RI Akibat Pandemi Corona

Gubernur BI: Ekonomi RI Menunjukkan Ketahanan yang Kuat, Stabilitas Terjaga

2021-01-27
Airlangga Klaim PSBB Jawa Bali Disambut Baik Pelaku Pasar Modal

Menko Airlangga: Pertumbuhan ekonomi 2021 di kisaran 4,5% hingga 5,5%

2021-01-27
Jokowi Keluhkan Biaya Logistik Antar Daerah RI Masih Mahal

Jokowi Lantik 5 Dewan Pengawas LPI

2021-01-27
Kapolri Listyo Sigit Janji Bantu Pemerintah Pulihkan Ekonomi akibat Pandemi

Kapolri Listyo Sigit Janji Bantu Pemerintah Pulihkan Ekonomi akibat Pandemi

2021-01-27

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true