Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Lapor SPT Sebelum 31 Maret 2020, Terlambat Siap-siap Didenda

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-02-08
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan setiap warga negara untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2019.

Diketahui, pelaporan wajib pajak (WP) seseorang dibatasi hingga 31 Maret 2020.

Kemudian, untuk wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Yang perlu diperhatikan, pemerintah juga menerapkan sanksi bagi pihak yang telat membayar pajak.

Penjelasan DJP

Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Ani Natalia menyampaikan, sanksi denda yang dibebankan kepada pihak yang terlambat membayar pajak antara Rp 100.000 sampai Rp 1 juta.

“Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan dikenakan sanksi denda yaitu untuk WP orang pribadi denda sebesar Rp 100.000, dan WP badan denda keterlambatan adalah Rp 1 juta,” ujar Ani saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/2/2020).

Menurutnya, apabila ada kekurangan pajak yang harus dibayar, dikenakan sanksi bunga sebesar 2 persen sebulan dari pajak yang kurang dibayar, maksimal 24 bulan.

Terkait sanksi keterlambatan, Ani mengungkapkan, toleransi keterlambatan tidak diatur dalam UU, kecuali terjadi kondisi force majeur.

“Kondisi force majeur ini misalnya seperti terjadi bencana alam atau kejadian luar biasa lainnya,” kata dia.

Adapun pada kondisi itu nantinya akan diatur dalam aturan atau keputusan yang akan dikeluarkan oleh Dirjen Pajak.

Ia juga menambahkan, tidak ada aturan atau kebijakan baru terkait pelaporan SPT tahunan.

Pajak Penghasilan

Sementara itu, Ani menjelaskan, definisi dalam UU Pajak Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh WP, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai atau konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Meski begitu, PPh memiliki batasan, yaitu penghasilan tidak kena pajak.

Ani mengatakan, penghasilan tidak kena pajak (PTKP) berlaku bagi orang pribadi yang masih lajang dan tidak ada tanggungan.

Kemudian, orang pribadi yang memiliki PTKP sebesar Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta sebulan.

Mekanisme pelaporan secara online

Di sisi lain, Anda juga dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing.

Berikut tata caranya:

  • Log in ke laman djponline.pajak.go.id
  • Lalu klik e-filing, kemudian “Buat SPT” di bagian kanan atas
  • Isi setiap pertanyaan yang ada sesuai dengan keadaan Anda
  • Kemudian isi data formulir dan data SPT yang diminta
  • Kirim SPT. Pastikan jenis SPT yang Anda pilih benar. (msn)

Share this:

  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Tepuk Riuh Pengusaha Sambut Omnibus Law Perpajakan…

Next Post

Setelah cabai, giliran harga bawang putih melonjak

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Setelah cabai, giliran harga bawang putih melonjak

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Recent News

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • a
  • Artikel
  • b
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • c
  • d
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • e
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • f
  • Finansial
  • g
  • h
  • Hot News
  • Hukum
  • i
  • Internasional
  • Investasi
  • j
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara