[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id- Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan enam poin utama omnibus law perpajakan di depan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Saat Sri Mulyani mengatakan melalui omnibus law tarif pajak penghasilan (PPh) badan atau korporasi diturunkan, pengusaha yang berkumpul dalam business gathering tersebut bertepuk tangan riuh.
Sebab, dari tarif 25 persen yang saat ini berlaku, pemerintah bakal menurunkan menjadi 20 persen secara bertahap di 2023.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut mengatakan, jika tahun ini DPR menyetujui naskah omnibus law, maka pemerintah bakal menurunkan PPh badan menjadi 22 persen pada 2021. Hingga akhirnya pada 2023, PPh badan akan diturunkan menjadi 20 persen.
“Ini supaya saya punya space untuk napas, agar kita bisa adjust. Anda juga nggak mau kan kalau APBN kita jebol,” ujar dia.
Selain itu, jika perusahaan tersebut sahamnya tercatat di bursa (go public) maka pemerintah kembali memberi diskon PPh badan sebesar 3 persen.
Namun, pemerintah masih akan mengatur perusahaan terbuka seperti apa yang bisa mendapatkan insentif tersebut.
“Tentu perusahaan terbuka yang berkualitas ya. Nanti ada aturannya di PMK (peraturan Menteri Keuangan)nya,” lanjut dia.
Para pengusaha pun kembali bertepuk riuh ketika Sri Mulyani mengatakan pemerintah bakal menghapus PPh atas dividen. Sebelumnya, pemerintah menetapkan tarif dividen sebesar 25 persen dari modal yang disetorkan.
“Itu termasuk dividen yang berasal dari luar negeri. Saya tahu bapak-ibu banyak yang punya perusahaan di luar negeri. Itu tidak kita kenakan PPh asal diinvestasikan itu dividennya. Karena itu nggak akan produktif kalau nggak diinvestasikan,” ujar dia.
Secara keseluruhan RUU omnibus law perpajakan memiliki sepuluh ruang lingkup materi muatan UU, antara lain tarif PPh Badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, perlakuan perpajakan atas dividen dan penghasilan lain dari luar negeri, perlakuan tarif PPh atas bunga, dan pengaturan pengenaan PPh bagi wajib pajak orang pribadi.
Selanjutnya, pengaturan pengkreditan pajak masukan, pengaturan mengenai sanksi administrasi, pengaturan mengenai besarnya beban bunga, pengaturan mengenai pemberian fasilitas perpajakan, perlakuan perpajakan dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik dan pengaturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. (msn)
Discussion about this post