[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id– Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri yaitu kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) mulai 1 Januari 2020.
Berbeda dengan pekerja penerima upah, peserta mandiri harus membayar iuran BPJS Kesehatan sendiri setiap bulan. Jika terlambat, peserta tidak dapat menikmati layanan jaminan kesehatan itu sampai melunasi tunggakannya.
Saat ini, BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai saluran untuk membayar iuran jaminan kesehatan.
Pertama, pembayaran bisa dilakukan langsung di kantor BPJS Kesehatan setempat. Peserta cukup mendatangi kantor tersebut dan melakukan pembayaran di loket yang telah disediakan.
Kedua, pembayaran iuran melalui mitra perbankan BPJS Kesehatan antara lain BRI, BCA, BNI, BTN, dan Bank Mandiri. Pembayaran dapat dilakukan melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mobile banking. Cara ini relatif mudah karena peserta tidak perlu mengantre di loket pembayaran.
Selain itu, bank juga menyediakan layanan pembayaran otomatis dipotong dari tabungan atau kartu kredit (autodebit) sehingga peserta tidak perlu khawatir terlambat membayar.
Ketiga, pembayaran iuran melalui gerai toko ritel seperti Indomaret dan Alfamart. Peserta cukup mendatangi kasir untuk membayar iuran.
Keempat, pembayaran melalui fintech sistem pembayaran dan e-commerce yang menjadi mitra BPJS Kesehatan. Beberapa yang sudah bekerja sama antara lain Gopay, OVO, Dana, Traveloka dan Tokopedia. Selain melunasi tagihan iuran, peserta juga bisa memanfaatkan berbagai bonus yang ditawarkan oleh masing-masing penyedia layanan seperti cashback dari pembayaran tagihan.
Kelima, kantor pos. Bagi sebagian orang, pembayaran melalui kantor pos bisa menjadi pilihan. Peserta tinggal mendatangi langsung kantor pos setempat untuk membayar iuran. (cnn)
Discussion about this post