[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, pengurangan hukuman pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) terhadap sejumlah pelaku korupsi yang ditangani KPK oleh Mahkamah Agung (MA) merupakan fenomena yang tidak menggembirakan.
“Kami di KPK akan mendiskusikan secara khusus karena semua kasus-kasus KPK itu akhir-akhir ini paling banyak dikorting putusannya. Saya enggak tahu ini fenomena apa, tapi ini fenomena yang tidak menggembirakan,” kata Laode di Gedung Penunjang KPK, Jakarta.
Laode menilai, situasi ini bisa menimbulkan pertanyaan bagi banyak orang.
Ia berharap, MA bisa bersikap adil dan tegas dalam menangani permohonan kasasi dan peninjauan kembali dari para pelaku korupsi.
“Kita berharap MA kembali lagi kepada MA yang sebelumnya, khususnya berhubungan dengan kasus korupsi. Karena kasus korupsi yang ditangani KPK di PK, di kasasi, kasasi kan menguji penerapan hukum bukan persoalkan fakta, ini masih fakta dan ini plus terjadi pengurangan hukuman,” ujar dia.
Beberapa waktu terakhir ini, MA mengurangi hukuman terhadap sejumlah pelaku kasus korupsi di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK).
Beberapa di antaranya, MA mengabulkan kasasi mantan Sekretaris Jenderal Golkar, Idrus Marham.
MA membatalkan putusan pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Idrus. Hukuman Idrus pun menjadi 2 tahun penjara.
Hakim MA juga mengurangi hukuman mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun menjadi 3 tahun penjara pada tingkat PK.
Sebelumnya, Samsu divonis 3 tahun 9 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada akhir September 2017.
MA juga tercatat mengurangi hukuman mantan Ketua DPD Irman Gusman menjadi 3 tahun penjara pada tingkat PK.
Hukuman ini lebih rendah dari putusan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yaitu 4 tahun dan 6 bulan penjara. (msn)
Discussion about this post