Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Memahami Perbedaan Gaji Honorer dengan PPPK

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2021-01-06
inNasional
Reading Time: 4min read
AA
0
Memahami Perbedaan Gaji Honorer dengan PPPK
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Pemerintah berencana mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) besar-besaran pada tahun 2021.

Namun, sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) non-PNS, calon PPPK harus terlebih dahulu mengikuti tes seleksi.

Salah satu wacana yang paling jadi sorotan adalah soal penghentian penerimaan CPNS dari formasi guru. Di mana pemerintah akan mengalihkan kebutuhan guru melalui rekrutmen PPPK, bukan lagi lewat CPNS.

“PPPK itu sama dengan tenaga honorer itu tidak benar. PPPK itu tidak sama dengan honorer, dia aparatur sipil negara (ASN) yang sah. Yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan layanan publik dengan baik,” jelas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).

Lalu apa perbedaan skema pengajian honorer dengan PPPK?

Gaji honorer

Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir kali diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah.

Berdasarkan penjelasan tersebut tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK. Ini berarti tenaga honorer merupakan orang yang bekerja di instansi pemerintah yang gajinya dibayarkan oleh APBN atau APBD.

Tenaga honorer dalam melakukan pekerjaan dilakukan dengan cara perjanjian kerja dan ada juga tenaga honorer yang bekerja berdasarkan Surat Keputusan dari Pejabat Tata Usaha Negara.

Lantaran tak masuk sebagai ASN, maka gaji honorer disamakan dengan pekerja swasta yang mengacu pada UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 (saat ini sudah direvisi di UU Cipta Kerja).

Baca juga:   Permintaan lelang SUN capai Rp 72,78 triliun, pemerintah memenangkan Rp 22 triliun

Perekrutan honorer juga tak diatur dalam UU ASN, di mana perekrutannya seringkali tidak melalui proses yang akuntabel.

Untuk instansi di pemerintah daerah, pegawai honorer bisa saja direkrut tanpa seizin pemerintah pusat, sedangkan PPPK direkrut melalui mekanisme terstruktur sesuai regulasi.

Gaji honorer ditentukan oleh instansi atau pejabat pembina yang merekrut honorer yang didasarkan pada alokasi anggaran di Satker. Dengan kata lain, tak ada aturan yang secara khusus mengatur besaran gaji honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

PPPK

Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG). Ini berbeda dengan sistem gaji honorer.

Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:

  • Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Baca juga:   Cegah Terjadinya Korupsi Anggaran Covid-19 Tinggi, Ini Saran BPK

“Gaji dan tunjangan PPPK sama persis dengan PNS sesuai kelas dan jabatannya. Perbedaannya hanya dalam sistem pensiun, itu pun kami sedang berupaya membuat skema-skema pensiun untuk membuat PPPK ini tidak mendapati lebih dari saudara-saudaranya yang PNS,” kata Kepala BKN Bima Wibisana.

Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.

“PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat (1).

Ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Selain itu, PPPK juga akan menerima pendapatan lain berupa tunjangan sebagaimana yang biasa diterima ASN dengan status PNS.

Baca juga:   Emil Salim Sebut Prioritas Utama Pembangunan: Turunkan Korban Covid Hingga 0

Berikut berbagai macam tunjangan untuk PPPK:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya

Namun yang perlu diketahui, meski menerima tunjangan sebagaimana PNS, PPPK tidak menerima tunjangan dalam bentuk tunjangan kinerja atau tukin.

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

“PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja,” bunyi Pasal 4 ayat (1).

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.

Sebagaimana pada gaji pokok PPPK, uang tunjangan juga dibebankan pada APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi pemerintah daerah.

Tunjangan dan gaji PPPK juga diberikan setelah dipotong dengan pajak penghasilan atau PPh 21.

“Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah,” bunyi Pasal 6.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Lelang Surat Utang Perdana 2021 Laris, Pemerintah Kantongi Rp 41 T

Next Post

Harga Cabai Tembus Rp 90.000 Per Kg, Pedagang Minta Ini ke Pemerintah

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
Harga Cabai Tembus Rp 90.000 Per Kg, Pedagang Minta Ini ke Pemerintah

Harga Cabai Tembus Rp 90.000 Per Kg, Pedagang Minta Ini ke Pemerintah

Discussion about this post

Stay Connected

  • 444 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Microsoft dikabarkan akan investasi hingga US$ 1 miliar di Indonesia

Bangga Buatan Indonesia, Luhut Ajak Masyarakat Beli Sepeda Produk Lokal

0
Microsoft dikabarkan akan investasi hingga US$ 1 miliar di Indonesia

Bangga Buatan Indonesia, Luhut Ajak Masyarakat Beli Sepeda Produk Lokal

2021-01-18
Mau Lolos Daftar Kartu Prakerja? Berikut Tahapan Tes dan Seleksinya

Ada Situs Palsu Kartu Prakerja, Diduga Mencuri Data Pribadi

2021-01-18
Sewindu Merugi, Krakatau Steel Akhirnya Cetak Laba Rp 1 Triliun

Tahun Ini Krakatau Steel Fokus Perkuat Hilirisasi Baja

2021-01-18
Industri Jadi Solusi Defisit Neraca Pembayaran Indonesia

Nilai ekspor ke negara RCEP memegang pangsa 55% dari total ekspor di tahun 2020

2021-01-18

Recent News

Microsoft dikabarkan akan investasi hingga US$ 1 miliar di Indonesia

Bangga Buatan Indonesia, Luhut Ajak Masyarakat Beli Sepeda Produk Lokal

2021-01-18
Mau Lolos Daftar Kartu Prakerja? Berikut Tahapan Tes dan Seleksinya

Ada Situs Palsu Kartu Prakerja, Diduga Mencuri Data Pribadi

2021-01-18
Sewindu Merugi, Krakatau Steel Akhirnya Cetak Laba Rp 1 Triliun

Tahun Ini Krakatau Steel Fokus Perkuat Hilirisasi Baja

2021-01-18
Industri Jadi Solusi Defisit Neraca Pembayaran Indonesia

Nilai ekspor ke negara RCEP memegang pangsa 55% dari total ekspor di tahun 2020

2021-01-18

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true