Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Mengenal Regulasi Pembayaran Bunga ORI

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2021-02-17
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Pemerintah memiliki instrumen investasi berupa Obligasi Negara Ritel atau Obligasi Ritel Indonesia (ORI). ORI sendiri memiliki keunikan dibandingkan instrumen lainnya.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (17/2), ORI memiliki jangka waktu atau tenor selama tiga tahun, lebih lama setahun dibandingkan tenor instrumen Saving Bond Ritel (SBR) dan Sukuk Tabungan (ST) yang hanya dua tahun.

ORI juga bersifat tradable atau dapat diperdagangkan kembali di pasar sekunder sebelum jatuh tempo. Namun harus melewati minimum holding period terlebih dulu, yakni satu kali periode pembayaran kupon. Setelah itu, barulah kepemilikan ORI dapat dipindahbukukan.

Pembelian ORI minimal Rp 1 juta, dengan kelipatan Rp 1 juta dan maksimal Rp 3 miliar.

Untuk pembayaran kupon, hal ini akan dibayarkan setiap bulan. Besaran yang ditawarkan pun berbeda, tergantung seri ORI.

Untuk seri ORI019 yang saat ini masih masa penawaran hingga 18 Februari 2021, kupon yang ditawarkan pemerintah adalah 5,57 persen. Kupon ini akan dibayarkan setiap tanggal 15 per bulannya hingga jatuh tempo.

Kupon tersebut bersifat tetap atau fixed rate. Artinya, tidak akan terpengaruh oleh penurunan atau kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia.

Namun demikian, pembayaran kupon ORI akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 15 persen.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani didampingi Dirjen Pengelolaan dan Resiko, Luky Alfirman (kiri) memberikan keterangan pers terkait APBN Kinerja dan Fakta (Kita) Agustus 2019 di Kantor Kemenkeu. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

 

Berikut ilustrasi perhitungan kupon yang akan diterima per bulannya dari pembelian ORI019:

Pak A membeli ORI19 sebesar Rp 10 juta. Ia berhak mendapatkan kupon 5,57 persen setiap tahunnya, yang pembayarannya dilakukan setiap bulan tanggal 15.

Nilai investasi Cara Perhitungan Nilai

Rp 10.000.000 Rp 10.000.000

Kupon per tahun Rp 10.000.000 x 5,57% Rp 557.000

PPh Final Rp 557.000 – 15% Rp 473.450

Kupon per bulan Rp 473.450 : 12 Rp 39.454

Dengan perhitungan tersebut, dapat diketahui bahwa kupon yang akan dibayarkan ke Pak A setiap bulannya setelah dipotong pajak adalah Rp 39.454. Selama tiga tahun atau hingga jatuh tempo, total pembayaran kupon yang akan diterima Pak A setelah dipotong pajak adalah Rp 1.420.344.(mns_

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Airlangga Proyeksi Ekonomi RI Rebound Kisaran 5,5 Persen

Next Post

Dugaan Korupsi di BP Jamsostek, KSPI Bakal Surati Jokowi Lagi

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Dugaan Korupsi di BP Jamsostek, KSPI Bakal Surati Jokowi Lagi

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In