Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Menkes Ingin Peserta BPJS Kesehatan Kelas III Disubsidi

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-11-09
inNasional
Reading Time: 1 min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto ingin pemerintah memberikan subsidi kepada peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kelas III. Dengan subsidi yang diberikan tersebut, ia berharap iuran BPJS Kesehatan kelas III yang tadinya dinaikkan pemerintah dari Rp25.500 per orang menjadi Rp42 ribu per bulan, bisa tetap dibayar oleh peserta seperti iuran yang berlaku sekarang.

“Iya dong (disubsidi), tapi itu kemauan dan keinginan kita semua, coba yah saya tak kerjakan, katanya suruh cepet-cepet,” kata Terawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

“Saya yang roadshow,saya kerja bagaimana pun saya ingin menyelesaikan yang terbaik,” tuturnya.Terawan mengatakan akan segera bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi untuk membahas rencana pemberian subsidi tersebut.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan Terawan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait rencana subsidi untuk peserta BPJS Kesehatan kelas III. Ia belum bisa memastikan kapan keputusan soal subsidi ini ditetapkan.

“Akan dibicarakan dengan Menteri Keuangan,” kata Pratikno.

Sebelumnya, Dalam Perpres 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan ditetapkan ketentuan iuran BPJS Kesehatan yang baru dan berlaku pada Januari 2020. Beleid itu mengatur iuran untuk kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per bulan per peserta.

Sementara, untuk kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, dan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu. Secara persentase, kenaikan rata-rata mencapai 100 persen.

Kebijakan ini sontak menuai protes dari berbagai kalangan, masyarakat, pengamat, hingga serikat pekerja. Sebagian besar dari mereka mengaku keberatan untuk membayarkan kenaikan iuran yang kelewat besar. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Menko AIrlangga Klaim Program B20 Sukses Tekan Impor Minyak

Next Post

Cegah Gagal Paham dengan Komunikasi Kebijakan Pemerintah yang Lebih Aktif

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Cegah Gagal Paham dengan Komunikasi Kebijakan Pemerintah yang Lebih Aktif

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In