Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Menkeu Sri Mulyani terbitkan beleid penghargaan dan sanksi kinerja anggaran K/L

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-01-27
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan tentang penghargaan juga sanksi kepada kementerian/lembaga (K/L) yang telah mendapatkan alokasi dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 2/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan atau Pengenaan Sanksi atas Kinerja Anggaran K/L yang telah berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 19 Januari 2021.

“(Tujuan penilaian) untuk meningkatkan kinerja anggaran K/L dan didasarkan pada hasil penilaian atas kinerja anggaran K/L serta mempertimbangkan hasil penilaian atas kinerja percepatan pelaksanaan berusaha,” demikian isi PMK tersebut dalam Pasal 2.

Penghargaan yang dimaksud dalam beleid tersebut adalah apresiasi yang akan diberikan kepada K/L dalam tahun anggaran berjalan atas kinerja di tahun sebelumnya. Sementara sanksi merupakan hukuman pada tahun anggaran berjalan atas kinerja pada periode sbeelumnya.

Perhitungan penilaian atas kinerja anggaran K/L dilakukan dengan menjumlahkan hasil perkalian capaian atas pengelolaan anggaran dan capaian atas indikator kinerja dengan bobot masing-masing variabel.

Bobot variabel yang dimaksud terdiri dari bobot pengelolaan anggaran sebesar 60% dan bobot indikator kinerja anggaran sebesar 40%.

Kemudian, hasil penilaiannya nanti akan dikategorikan menjadi 5 kategori. Pertama, sangat baik dengan nilai lebih dari 90. Kedua, baik untuk nilai lebih dari 80 sampai dengan 90.

Ketiga, cukup dengan nilai lebih dari 60 sampai dengan 80. Keempat, kurang, untuk nilai lebih dari 50 sampai dengan 60. Kelima, sangat kurang, untuk nilai sampai dengan 50.

Nah, untuk K/L dengan hasil penilaian sangat baik akan mendapatkan penghargaan. Penghargaannya bisa berupa piagam atau tropi penghargaan, publikasi pada media massa nasional, atau insentif.

Insentif yang dimaksud ini bisa berupa tambahan anggaran kegiatan atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Insentif ini nantinya akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi K/L, termasuk untuk membiayai pengembangan kapasitas pegawai. Namun, tidak bisa digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan,” sebut beleid tersebut.

Lalu, K/L dengan hasil penilaian kurang dan sangat kurang inilah yang nantinya akan mendapatkan sanksi. Sanksi yang diberikan bisa berupat teguran tertulis, publikasi pada media massa baik cetak maupun digital dalam skala nasional, atau bahkan disinsentif.

Pengenaan sanksi berupa teguran tertulis bisa berupa penerbitan surat Menkeu. Sementara disinsentif berupa pengurangan anggaran, pemberian catatan pada DIPA, atau penajaman penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing anggaran).

Namun, disinsentif yang dimaksud tidak dapat mengurangi alokasi anggaran untuk gaji dan tunjangan, prioritas nasional, juga pelayanan kepada masyarakat.

Pengusulan K/L mana yang akan diberi penghargaan atau dikenakan sanksi akan dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran. Berdasarkan usulan Dirjen Anggaran tersebut, Menkeu akan menetapkan K/L mana yang akan diberi penghargaan atau sanksi, bentuk pengarhagan atau sanksi, juga besaran penghargaan atau sanksi.

Dalam hal yang diperlukan, Dirjen Anggaran bisa mengatur lebih lanjut tentang teknis pelaksanaan peraturan menteri ini.(msn)

Share this:

  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Sandiaga Uno Rapat Bareng Erick Thohir, Ini Yang dibahas

Next Post

Lelang Sukuk Negara, Pemerintah Serap Rp 9 Triliun

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Lelang Sukuk Negara, Pemerintah Serap Rp 9 Triliun

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara