Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Menteri ESDM Putuskan Tarif Listrik Tak Naik hingga September 2020

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-06-05
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDMmemutuskan tarif listrik tidak naik hingga 30 September 2020. Keputusan tersebut berlaku bagi pelanggan subsidi dan nonsubsidi.

Dengan keputusan tersebut, pemerintah meminta PLN terus berupaya meningkatkan efisiensi di segala bidang. BUMN tersebut juga diminta mengembangkan strategi pemasaran yang lebih efektif agar bisa tumbuh berkembang pesat untuk jangka panjang.

Adapun keputusan terkait tarif listrik diambil berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020. Dalam beleid itu, terdapat empat indikator makro ekonomi dalam menetapkan tarif listrik setiap tiga bulan, yaitu kurs rupiah terhadap dolar AS, harga minyak Indonesia atau ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batu bara atau HPB.

Dengan begitu, tarif listrik pelanggan subsidi dan nonsubsidi tetap sama sejak 2017. Tarif listrik pelanggan non subsidi rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 hingga 5.500 VA sebesar Rp 1.467/kwh.

Untuk pelanggan bisnis dengan daya 6.600 hingga 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai 200 kVA keatas, dan penerangan jalan umum sebesar Rp. 1.467/kWh. Sedangkan tarif khusus pelanggan rumah tangga 900 VA sebesar Rp. 1.352/kWh.

Untuk tarif pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih dari 200 kVA dan layanan khusus sebesar Rp. 1.115/kWh. Sedangkan tarif pelanggan industri dengan daya sama atau di atas 30.000 kVA sebesar Rp. 997/kWh.

Selain itu, pemerintah memberikan diskon kepada pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA, serta pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA. Pelanggan subsidi 450 VA mendapatkan listrik gratis dan pelanggan 900 VA subsidi mendapatkan diskon 50% dari tagihan listrik.

“Beberapa golongan diberikan keringanan sebagai jaring pengaman sektor energi di masa pandemi,” kata Kepala Biro Komunikasi Layanan Infomasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM dalam siaran pers. (msn)

Previous Post

Tren Simpanan Masyarakat di Bank Buku 3 Naik di Tengah Corona

Next Post

Pemerintah Sebut New Normal Akan Berdampak pada APBN

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Pemerintah Sebut New Normal Akan Berdampak pada APBN

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In