[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan bakal terus menyetop ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Nantinya, kebijakan itu akan diperkuat dengan ketentuan benur hanya boleh dibudidayakan.
Saat ini ekspor benur memang sudah dihentikan, tapi hanya bersifat sementara. Hal itu menyusul adanya kasus suap ekspor benur yang melibatkan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.
“Benur, sudah pasti saya akan melarang ekspor benih lobster. Karena benur itu adalah kekayaan dari bangsa ini, kekayaan dari alam Indonesia,” ujar Trenggono seperti dikutip dalam video yang diposting pada akun instagram resmi KKP @kkpgoid, Minggu (28/2/2021).
Ia mengatakan, benur akan dibudidayakan di dalam negeri hingga ukurannya mencapai lobster layak konsumsi, saat itulah ekspor diperbolehkan. Hal ini untuk memastikan ada nilai tambah yang didapatkan Indonesia dari komoditas tersebut.
“Nilai tambahnya itu adalah di ukuran konsumsi,” imbuh dia.
Trenggono menjelaskan, eskpor benur hanya akan memperkaya negara lain. Sebab, harga benur jauh lebih murah ketimbang harga lobster yang sudah berukuran konsumsi.
Sehingga ketika negara lain membeli benur dari Indonesia kemudian membudidayakan hingga berukuran layak konsumsi, keuntungan yang didapatkan negara tersebut sangatlah besar.
“Kalau BBL dijual misalnya, yang kaya itu negara yang membeli karena dia tahan satu tahun saja, dia sudah bisa mendapatkan angka (harga) yang berpuluh-puluh atau beratus-ratus persen kenaikannya (dari harga benur),” jelas dia.
Dia menekankan, bakal menghentikan ekspor benur dengan melibatkan pihak Kepolisian RI guna mencegah terjadinya kecurangan atau penyelundupan. Aturan terkait pelarangan eskpor benur ini sedang dalam proses penyelesaian.
Seperti diketahui, kebijakan mengenai ekspor benur memang cukup kontroversial. Pada masa kepemimpinan mantan Menteri KP Susi Pudjiastuti ekspor benur telah dilarang.
Namun, keran ekspor benih lobster itu dibuka oleh Menteri KP selanjutnya, Edhy Prabowo, ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri KP Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah RI.
Kebijakan ekspor benur itu pun menuai kritikan karena dalam realiasinya banyak kejanggalan, yang akhirnya menyeret Edhy sebagai tersangka dalam lingkaran kasus suap ekspor benur. Hingga akhirnya KKP saat ini memutuskan menghentikan sementara ekspor benur.(msn)
Discussion about this post