Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengamat pajak: Insentif PPnBM dapat mengganggu pasar mobil baru dan bekas

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2021-03-01
inNasional
Reading Time: 3 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan kebijakan pemerintah yang memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kemungkinan akan mampu meningkatkan penjualan mobil di segmen yang mendapat keringanan pajak.

Meski demikian, peningkatan penjualan mobil tersebut akan diiringi penurunan penjualan mobil di segmen lainnya yang tidak mendapat PPnBM ditanggung pemerintah (DTP). Ini lantaran konsumen akan beralih membeli mobil yang mendapat insentif pajak. Dampak penurunan penjualan juga kemungkinan akan terjadi di pasar mobil bekas.

Beleid baru pemerintah tersebut tertuang di Peraturan Menteri Keuangan No. 20/PMK.010/2021. Tanggal terbitnya adalah 25 Februari 2021. Periode berlakunya mulai 26 Februari 2021 hingga akhir tahun anggaran 2021. Tepatnya untuk massa pajak Maret hingga Desember 2021.

Prianto mengungkapkan, penjualan mobil akan meningkat di dua kelompok kendaraan bermotor yang memperoleh insentif PPnBM DTP. Pertama, sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel). Kedua, mobil angkutan kurang dari 10 orang, selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem satu gardan penggerak (4×2).

Ada syarat lainnya agar dapat peroleh insentif PPnBM DTP. Pertama, kedua kategori kendaraan bermotor di atas harus memiliki kapasitas isi silinder 1.500 cc atau kurang. Kedua, kandungan bahan lokalnya (local content) paling sedikit 70% sesuai keputusan Menteri Perindustrian. Menurut Prianto, ada belasan merek mobil dari beberapa produsen otomotif yang berhak mendapat keringanan pajak ini.

“Mereka inilah yang penjualannya akan terkerek oleh insentif tersebut,” kata Prianto dalam keterangan resminya.

Prianto menambahkan riset dari beberapa literatur menunjukkan, mobil menjadi salah satu barang yang permintaannya termasuk elastis terhadap harga. Makin elastis suatu barang, perubahan harga akan semakin berpengaruh terhadap permintaan. Artinya, penurunan harga akibat keringanan PPnBM kemungkinan akan mendongkrak permintaan mobil di kedua segmen itu.

Problemnya, peningkatan penjualan mobil di kedua segmen tersebut kemungkinan akan diiringi oleh penurunan penjualan mobil di segmen yang berdekatan dan yang tidak mendapat keringanan PPnBM.

Ini karena konsumen kemungkinan akan mengalihkan rencana pembelian mobilnya ke segmen mobil yang mendapat insentif pajak, yang harganya akan menjadi lebih menarik. “Ini yang disebut sebagai efek substitusi,” ujar Prianto.

Kata dia teori permintaan mendalilkan, kenaikan atau penurunan harga suatu barang akan mendorong perubahan perilaku konsumen dengan mengalihkan konsumsi ke barang lain yang harganya lebih murah dan bisa menjadi pengganti atau substitusi dari barang yang lebih mahal. Dengan pasar otomotif yang menawarkan varian mobil dari beragam mobil, efek subtitusi akan relatif mudah tercipta.

Hal yang sama juga dapat terjadi di pasar mobil bekas. Menurut Prianto, insentif PPnBM dikhawatirkan akan menekan penjualan mobil seken, bukan hanya di segmen yang mendapat Insentif PPnBM, tetapi juga di segmen lainnya yang dekat. Pasalnya, alih-alih membeli mobil seken, konsumen punya pilihan membeli mobil baru dengan harga yang terdiskon.

Penjual mobil bekas juga tidak bisa serta merta menurunkan harga jual mobilnya untuk menyesuaikan struktur harga baru yang tercipta dari insentif PPnBM. Alasannya, mereka membeli mobil bekas masih dengan struktur harga yang lama. Jika harga jual diturunkan, ini bisa menekan marjin penjualan mereka.

Penjualan mobil bekas yang tertekan akan semakin terasa menjelang Lebaran. Ini adalah momen ketika biasanya penjualan mobil bekas akan terkerak karena permintaan meningkat. Repotnya, tiga periode insentif dan tiga kelompok insentif PPnBM yang diberikan justru paling besar ada pada Masa Pajak Maret–Mei 2021. Di periode tersebut, pemerintah akan menanggung 100% PPnBM yang terutang. “Itu justru terjadi pada momen saat penjual mobil bekas mengharapkan kenaikan permintaan,” ujar Prianto.

Karena itu, Prianto menilai, dampak multiplier positif yang diharapkan dari kebijakan PPnBM mobil ditanggung pemerintah ini bisa jadi akan minimal. Penyebabnya adalah karena efek positif dari kenaikan penjualan mobil di segmen yang peroleh insentif PPnBM akan terkompensasi oleh dampak negatif dari penurunan penjualan mobil di segmen kendaraan baru lainnya yang tidak ada insentif PPnBM dan di segmen mobil bekas. (msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Menteri KP Pastikan Setop Ekspor Benih Lobster

Next Post

Jika Impor Aspal Ditekan 50 Persen, RI Bisa Hemat Devisa Rp 20 T

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Jika Impor Aspal Ditekan 50 Persen, RI Bisa Hemat Devisa Rp 20 T

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In