Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Minna Padi usul ke OJK, penjualan saham hasil likuidasi melalui lelang terbuka

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-06-24
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) melanjutkan proses pembubaran dan likuidasi enam produk reksadana mereka, sebagaimana perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keenam produk reksadana MPAM adalah Minna Padi Keraton II, Property Plus, Pasopasti Saham, Pringgondani Saham, Amanah Saham Syariah dan Hastinapura Saham.

Untuk memenuhi kewajibannya, manajemen MPAM telah melayangkan surat bernomor 075/CM-DIR/MPAM/V/2020 tertanggal 27 Mei 2020 kepada OJK. Surat ini berisi tentang kemungkinan MPAM menjalani proses pembagian hasil likuidasi tahap kedua kepada seluruh nasabah pemegang unit penyertaan dengan menyampingkan terlebih dulu kendala atas penyerapan sisa saham yang belum terjual.

Nantinya, nasabah in cash akan menerima pembagian tunai dengan membagi seluruh net cash yang ada dalam reksadana secara proporsional. Adapun nasabah in kind akan menerima pembagian hasil likuidasi dalam bentuk saham.

“Namun hingga saat ini, OJK belum membalas surat kami untuk memberikan tanggapan maupun arahan terkait skema yang diusulkan tersebut,” ungkap manajemen MPAM, dalam pernyataan resminya.

Pada 11 Juni 2020, manajemen MPAM kembali melayangkan surat bernomor 079/CM-DIR/MPAM/VI/2020 kepada OJK perihal permohonan persetujuan pelaksanaan lelang terbuka sisa saham hasil likuidasi.

Sebagai upaya mencari solusi atas kendala dalam proses pembubaran dan likuidasi reksadana, MPAM sedang meminta persetujuan OJK untuk menjalankan proses lelang terbuka di luar mekanisme bursa efek, yakni penjualan saham melalui balai lelang independen yang ditunjuk.

“Hal ini dilakukan untuk mencapai harga penjualan terbaik atas sisa saham dalam portofolio reksadana,” ujar manajemen MPAM.

Apalagi, menurut MPAM, upaya penjualan melalui mekanisme bursa efek terkendala oleh minimnya atau tidak adanya penawaran beli (bid)di pasar reguler maupun pasar negosiasi.

Di sisi lain, penyerapan sisa saham oleh MPAM, pihak terafiliasi dan pemegang saham dengan menggunakan kemampuan finansial yang dimiliki saat ini, tidak mendapatkan persetujuan OJK.

Menurut MPAM, proses lelang terbuka kepada publik akan mengikuti seluruh syarat dan tata cara yang berlaku umum dalam proses lelang, sehingga tercipta keterbukaan informasi kepada para pihak yang berkepentingan demi tercapainya asas transparansi dan akuntabilitas.

Manajemen MPAM menyebutkan langkah ini sebagai ikhtiar mereka untuk mempercepat penyelesaian proses pembubaran dan likuidasi reksadana, sehingga hak nasabah pemegang unit penyertaan dapat segera dibagikan, baik untuk nasabah yang memilih in kind (dalam bentuk saham) maupun nasabah yang memilih opsi tunai (in cash).(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

UKM Indonesia Jadi Sasaran Penambang Uang Kripto Ilegal

Next Post

Revisi Lagi, Moody’s Prediksi Ekonomi RI Minus 0,8 Persen di 2020

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Revisi Lagi, Moody's Prediksi Ekonomi RI Minus 0,8 Persen di 2020

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara