[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id– Lembaga pemeringkat Moody’s Investor Service memperkirakan risiko pembiayaan utang kembali (refinancing) perusahaan batu bara di Indonesia melonjak pada 2022. Hal itu tak lepas dari banyaknya utang yang jatuh tempo pada periode tersebut tanpa rencana refinancing yang jelas.
Moody’s mencatat total utang perusahaan batu bara yang jatuh tempo pada 2022 mencapai US$2,9 miliar atau berkisar Rp40,6 triliun (asumsi kurs Rp14 ribu per dolar AS) , baik dalam bentuk kredit perbankan maupun obligasi.
Nilai tersebut melonjak dari 2020 dan 2021 yang masing-masing nilainya US$800 juta (Rp11,2 triliun) dan US$700 juta (Rp9,8 triliun).
Assistant Vice President dan Analis Moody’s Maisam Hasnain mengungkapkan tujuh perusahaan batu bara yang telah diberikan rating oleh perusahaan memiliki likuiditas yang cukup untuk 12 bulan ke depan. Likuiditas tersebut termasuk untuk membayar belanja modal, dividen, dan utang jatuh tempo.
Menurut Moody’s, perusahaan batu bara yang mampu mengelola risiko refinancing dengan baik adalah perusahaan yang memiliki profil bisnis kuat, cadangan batu bara yang besar dan akses ke pasar modal yang baik. Beberapa di antaranya, PT Adaro Indonesia Tbk dengan rating Ba1 stabil dan PT Indika Energy Tbk (Ba3 stabil).Namun, risiko refinancing kian membesar seiring masuknya periode utang jatuh tempo pada 2022.
“Kualitas kredit kemungkinan akan melemah untuk perusahaan tambang yang tidak memiliki rencana refinancing yang jelas 12-18 bulan sebelum periode jatuh tempo,” ujar Hasnain.
Risiko pembiayaan kembali semakin diperburuk dengan kekhawatiran investor terhadap risiko lingkungan. Hal itu akan membatasi sumber pendanaan perusahaan.
Bagi sebagian perusahaan, sambungnya, kapasitas untuk membiayai kembali utang jatuh tempo bergantung pada kebutuhan untuk mengganti cadangan batu bara yang menyusut. Beberapa perusahaan lain juga mengantongi izin pertambangan yang habis masa berlakunya dalam lima tahun ke depan.
Sementara itu, masa berlaku izin pertambangan sejumlah perusahaan pertambangan akan habis sebelum utang jatuh tempo di antaranya Adaro, Indika, dan PT Bumi Resources Tbk (B3 negatif). Perusahaan-perusahaan tersebut menghadapi ketidakpastian regulasi yang lebih tinggi lantaran izin konsesi batu bara perusahaan di bawah skema Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Moody’s memperkirakan skema PKP2B akan diperpanjang. Kendati demikian, belum ada kepastian dari pemerintah terkait perpanjangan izin atau konversi izin tersebut. (cnn)
Discussion about this post