Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Mudik Dilarang, Lalu Lintas Tol Turun 60%, Penumpang Kereta Anjlok 85%

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2021-05-16
inNasional
Reading Time: 3 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat terjadi penurunan arus lalu lintas di jalan tol selama dua hari terakhir pada libur Lebaran 2021 hingga mencapai 60,8% dibandingkan hari biasa. Sementara, jumlah penumpang kereta selama masa larangan mudik merosot 85%.

Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga, Dwimawan Heru Sabtu menjelaskan sebanyak 123.775 kendaraan meninggalkan wilayah Jabodetabek melalui jalan tol selama dua hari libur Lebaran pada Kamis (13/5) hingga Jumat (14/5).

“Jumlah kendaraan yang meninggalkan wilayah Jabodetabek melewati jalan tol menuju arah timur, barat dan selatan selama dua hari terakhir itu menurun 60,8% dibandingkan lalu lintas normal yang mencapai 315.452 kendaraan,” katanya dalam siaran pers, Sabtu (15/5).

Untuk kendaraan yang melewati arah timur ialah melewati Gerbang Tol Cikampek Utama pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dengan jumlah 17.294 kendaraan atau turun 75,0% dari lalu lintas normal sebanyak 69.221 kendaraan.

Kemudian yang melewati Gerbang Tol Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang, jumlah 15.466 kendaraan yang meninggalkan Jakarta, turun 79,0 persen dari kondisi normal, 73.754 kendaraan.

Sementara kendaraan yang melintasi jalan Tol Tangerang-Merak Gerbang Tol Cikupa atau arah Barat sebanyak 33.293 kendaraan, turun 65,5 persen dari kondisi normal, 96.375 kendaraan.

Sedangkan yang menuju arah Selatan, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan melalui Gerbang Tol Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 57.722 kendaraan. “Jumlah itu turun 24,2 persen dibandingkan lalin normal sebanyak 76.102 kendaraan,” ujar Dwimawan Heru ​​​​​​.

Penumpang Kereta

Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat, selama 9 hari masa peniadaan mudik (6-14 Mei 2021), KAI telah melayani 48.810 pelanggan non mudik, atau rata-rata 5.423 pelanggan per hari.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, rata-rata harian volume pelanggan tersebut turun 85% dibandingkan dengan rata-rata harian volume pelanggan saat masa pengetatan sebelum larangan mudik pada 22 April s.d 5 Mei 2021 yaitu sebanyak 36.435 pelanggan per hari.

Penurunan volume pelanggan ini dikarenakan adanya kebijakan larangan mudik dari pemerintah, sehingga masyarakat yang hendak mudik menggunakan kereta api harus menunda perjalanannya.

“Pelanggan yang berangkat pada masa peniadaan mudik ini benar-benar memang memiliki kepentingan mendesak/non mudik dan telah kami verifikasi. Proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan kami lakukan dengan teliti, cermat, dan tegas,” kata Joni.

Pada periode 6 s.d 14 Mei 2021, terdapat 6% atau 3.295 calon penumpang yang tidak diizinkan naik KA karena surat izin perjalanannya tidak sesuai. Rinciannya adalah, 2.757 orang tidak membawa surat izin perjalanan dan 538 orang tidak membawa surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.

Joni juga mengingatkan bahwa perjalanan Kereta Api Jarak Jauh di masa peniadaan mudik yaitu 6 s.d 17 Mei 2021 adalah untuk melayani orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, bukan untuk kepentingan mudik ataupun balik lebaran.

Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.

Adapun syarat untuk naik KA Jarak Jauh yaitu menyertakan Surat Izin Perjalanan dari atasan bagi pegawai atau Kepala Desa/Lurah bagi masyarakat umum serta surat bebas Covid-19 yang masih berlaku. Untuk syarat dan ketentuan selengkapnya dapat dilihat pada web kai.id dan aplikasi KAI Access.

Untuk melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 di 42 stasiun. Selain itu tersedia pula layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 54 stasiun di Jawa dan Sumatera.

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

10 Saham Ini Paling Banyak Dilepas Asing Sepanjang 2021

Next Post

Jokowi Minta Israel Hentikan Agresi Militer ke Palestina

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Jokowi Minta Israel Hentikan Agresi Militer ke Palestina

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In