[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyatakan multifinance berpotensi merugi hingga Rp87,64 triliun jika seluruh nasabah pembiayaan motor dan mobil mengajukan restrukturisasi di tengah penyebaran virus corona.
Ketua APPI Suwandi Wiratno mengatakan proyeksi itu merupakan skenario terburuk apabila kasus penyebaran virus corona semakin masif dan debitur terus-menerus mengajukan pelonggaran pembayaran kepada multifinance.
“Ini potensi worst case-nya, total kerugian perusahaan pembiayaan untuk pembiayaan mobil dan motor sebesar Rp87,64 triliun,” ujar Suwandi dalam video conference.
Suwandi menyebut mayoritas kerugian berasal dari pembiayaan mobil. Jika dirinci, potensi kerugian dari pembiayaan mobil sebesar Rp45,58 triliun dan sepeda motor Rp42,06 triliun.
Kerugian ini timbul karena perusahaan harus menanggung lebih dulu atas pokok dan bunga utang yang seharusnya menjadi kewajiban debitur. Ia mencontohkan konsumen mendapatkan pembiayaan mobil dengan tenor 60 bulan dengan pokok utang Rp100 juta dan bunga efektif Rp18 persen.
Konsumen itu harus membayar angsuran per bulannya sebesar Rp2,54 juta. Namun, pada angsuran kedua konsumen sudah menyatakan tak sanggup membayar karena terdampak penyebaran virus corona.
“Dengan ilustrasi ini perusahaan pembiayaan berpotensi rugi secara materiil sebesar Rp14,05 juta untuk satu unit mobil senilai Rp100 juta dengan tenor tetap 60 bulan,” jelas Suwandi.
Contoh kedua dengan pokok utang, bunga, dan tenor yang sama, tapi konsumen meminta pelonggaran dengan tidak membayar angsuran yang sebesar Rp2,54 juta selama enam bulan, maka kerugian yang diterima perusahaan pembiayaan sebesar Rp8,14 juta untuk satu unit mobil.
“Potensi kerugian ini akibat arus kas terganggu dan tidak ada pembayaran dari konsumen,” terang dia.
Di sisi lain, perusahaan pembiayaan memiliki kewajiban untuk membayar utang ke perbankan di tengah penyebaran virus corona ini. Suwandi menyatakan tidak ada relaksasi khusus kepada multifinance, sehingga arus kas rentan terganggu.
“Kami harus bekerja sama dengan perbankan karena kami juga harus membayar bunga dan pokok utang ke perbankan. Kalau seperti ini kami akan kesulitan likuiditas,” jelas dia.
Oleh karena itu, Suwandi berharap multifinance bisa mendapatkan fasilitas pengajuan restrukturisasi kepada perbankan di tengah pandemi corona ini. Dengan demikian, arus kas perusahaan tetap bisa terjaga.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan keringanan atau pelonggaran cicilan kredit bagi pekerja informal terdampak virus corona. Hal itu diatur melalui POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.(cnn)
Discussion about this post