Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Negara Maju dan Arti Investigasi Bea Masuk Anti Dumping

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-02-26
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-  Amerika Serikat (AS) mencabut status Indonesia sebagai negara berkembang dalam ketentuan investigasi bea masuk anti dumping (countervailling duty investigation) melalui pengumuman yang dikeluarkan pada 10 Februari 2020 lalu.

Dalam publikasi Federal Register Vol 85 No 27 Halaman 7613 (85 FR 7613) “Designations of Developing and Least-Developed Countries Under the Countervailling Duty Law“, Kantor Perwakilan Perdagangan AS (USTR) menyatakan Indonesia memenuhi kategori negara maju salah satunya karena porsi perdagangannya lebih dari 0,5 persen dari total perdagangan dunia.

Sebelumnya, dumping terjadi ketika suatu produk dijual lebih murah di luar negeri dibandingkan di dalam negeri. Kondisi ini bisa terjadi salah satunya karena negara asal produk memberikan subsidi pada produk ekspornya.

Negara tujuan ekspor dapat menginvestigasi tindakan tersebut. Sebab, impor produk dumping dengan harga murah dapat menggerus daya saing produk dalam negeri. Jika terbukti, negara tujuan ekspor dapat mengenakan bea masuk impor tambahan agar harga produk setempat bisa lebih kompetitif dengan produk impor.

“Countervailing duty itu tarif bea masuk yg dikenakan karena ada tuduhan untuk subsidi. Itu menambah bea masuk,” tutur Head of the Department of Economics Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri.

Dengan status Indonesia sebagai negara berkembang dicabut, potensi pengenaan bea masuk tambahan menjadi lebih besar. Sebab, AS dapat lebih tegas untuk melakukan investigasi pengenaan bea masuk tambahan.

“Nah, kalau sudah developed countries (negara maju), lebih besar kemungkinan penyelidikan terhadap subsidi dikenakan terhadap barang-barang Indonesia yang harganya dianggap murah,” ungkap Yose.

Kendati demikian, sambungnya, dalam sejarah perdagangan Indonesia-AS, tidak banyak tuduhan untuk subsidi ekspor Indonesia ke AS sehingga yang dilakukan AS terhadap Indonesia juga tidak ada. Dengan begitu, status Indonesia sebagai negara maju sebetulnya tidak akan terlalu memengaruhi adanya investigasi terhadap Indonesia.

Hal tersebut akan berbeda jika produsen domestik di AS merasa dirugikan. Kondisi tersebut kemudian akan mempengaruhi potensi investigasi tambahan bea masuk yang dilakukan AS terhadap Indonesia. Artinya, tarif bea masuk untuk produk Indonesia ke AS pun berpotensi meningkat.

Sementara itu, perubahan status RI pada ketentuan investigasi bea masuk tambahan tidak berpengaruh pada fasilitas insentif tarif bea masuk impor rendah untuk produk Indonesia yang tercantum dalam kerangka Generalized System of Preferences (GSP).

GSP merupakan fasilitas keringanan bea masuk dari AS kepada negara eksportir. Skema ini dilakukan suatu negara untuk membantu pertumbuhan ekonomi negara berkembang secara umum. Pengaturannya terpisah dengan ketentuan countervailing duty investigation.

Yose menerangkan tidak semua produk Indonesia yang diimpor AS memanfaatkan fasilitas keringanan tersebut. Hanya 11 sampai 12 persen produk yang memanfaatkan GSP. Artinya, dicabut atau tidaknya fasilitas tersebut tak akan berdampak besar bagi perdagangan Indonesia-AS.

“Banyak GSP yang enggak dipakai oleh eksportir Indonesia. Jadi nggak terlalu besar pengaruhnya dicabut,” katanya.

Lebih lanjut, Yose berpendapat, Indonesia bahkan mampu melakukan ekspor tanpa menggunakan fasilitas GSP dalam beberapa tahun ke depan. Pasalnya, penggunaan fasilitas keringanan bea masuk setiap tahunnya juga semakin menurun. (cnn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Kestabilan Rupiah Bakal Topang Penguatan IHSG

Next Post

Tekan Harga Gas, Pertamina Minta Insentif di Sektor Hulu

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Tekan Harga Gas, Pertamina Minta Insentif di Sektor Hulu

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara