KeuanganNegara.id-Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membubarkan penyelenggaraan dana pensiun Abbott Indonesia. Pembubaran dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-136/D.05/2019 tanggal 19 Desember 2019.
“Pembubaran terhitung efektif sejak tanggal 30 November 2019,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I Anggar B. Nuraini dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (9/1).
Pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri dana pensiun Abbott Indonesia yaitu PT Abbott Indonesia dengan alasan efisiensi dan efektivitas. Adapun penyelenggaraan program pensiun akan dialihkan ke dana pensiun Lembaga Keuangan Manulife Indonesia.
OJK juga menetapkan tim likuidasi dana pensiun Abbott Indonesia, terdiri dari Yanu Artha Nugraha sebagai ketua, dan Geska Gladventa Hermawan sebagai anggota. Dengan penunjukkan tim tersebut, tugas dan wewenang pengurus dana pensiun Abbot Indonesia dinyatakan berakhir.
Laporan perkembangan pelaksanaan proses likuidasi wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 15 hari kerja sejak tanggal akhir periode laporan dengan ketentuan yang berlaku. Adapun proses likuidasi juga akan diawasi oleh dewan pengawas dana pensiun Abbot Indonesia.
OJK pun mengimbau seluruh peserta progra dana pensiun Abbott Indonesia tetap tenang. “Karena dana peserta akan dialihkan ke dana pensiun lembaga keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ucap Anggar. (msn)
Discussion about this post