[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Dari penyidikan tersebut, Wimboh mengatakan 20 berkas perkara telah dinyatakan lengkap alias P21 dan sembilan perkara sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Kendati demikian, ketika ditanya awak media mengenai perkara-perkara yang ditangani lembaganya itu, ia enggan menjelaskannya.
“Detailnya saya enggak hapal, yang penting bukan siapa, kalau sudah kasus hukum pasti kami umumkan, tapi yang masih penyelidikan masih confidential, ada lah,” tutur Wimboh.
Selain melakukan penyidikan kasus, Wimboh mengatakan lembaganya juga telah melakukan sejumlah penegakan hukum di berbagai sektor sepanjang 2019 lalu. Misalnya saja di industri pasar modal, tercatat otoritas telah melakukan pembatasan penjualan reksa dana tertentu kepada 36 manajer investasi.
OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada tiga akuntan publik, pembekuan tiga surat tanda terdaftar akuntan, pembekuan satu izin WPE, serta pencabutan izin usaha. Selain itu juga otoritas menjatuhkan sanksi denda sebanyak 43 kali dengan nilai total Rp 11,74 miliar.
Adapun pada sektor industri keuangan non-bank, penegakan hukum yang telah dilakukan sepanjang 2019 antara lain pengenaan sanksi denda sebanyak 164 kegiatan usaha, pembatasan 37 kegiatan usaha serta pencabutan izin 31 kegiatan usaha.(msn)
Discussion about this post