[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Premi industri asuransi mengalami koreksi cukup besar seiring tekanan akibat pandemi Covid-19. Peningkatan kapasitas industri pun menjadi fokus besar untuk membantu pemulihan ekonomi.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menjabarkan bahwa pada 2020 premi asuransi komersial mengalami kontraksi cukup besar. Capaianya berbanding terbalik jika dibandingkan dengan tahun lalu yang masih mencatatkan kinerja positif.
“Premi asuransi komersial mencapai Rp 242,46 triliun atau terkontraksi sebesar -7,34 persen year-on-year [yoy],” ujar Wimboh dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, Jumat 15 Januari 2021.
Pada 2019, total premi asuransi komersial tercatat mencapai Rp261,66 triliun. Jumlah itu tumbuh 4,77 persen secara tahunan jika dibandingkan dengan kinerja 2018, sayangnya melambat pada 2020.
Bukan hanya asuransi, Wimboh pun menjelaskan bahwa kinerja intermediasi industri keuangan non bank (IKNB) cukup tertekan pada tahun lalu. Kondisi itu tak lepas dari dampak pandemi Covid-19.
Meskipun begitu, profil risiko IKNB masih terjaga dalam tingkat yang masih terkontrol. Di industri asuransi misalnya, risk-based capital (RBC) asuransi jiwa masih sebesar 540 persen dan asuransi umum 354 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen.
“Kami akan mempercepat konsolidasi di industri jasa keuangan terutama di industri perbankan, asuransi, dan perusahaan pembiayaan agar lebih resilient dan memiliki kapasitas yang memadai untuk mendukung perekonomian nasional,” ujar bos OJK tersebut.(msn)
Discussion about this post