Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

OJK: Sebanyak 26 perusahaan pembiayaan lakukan restrukturisasi pinjaman ke kreditur

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-08-21
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perusahaan pembiayaan perlu mendapat dukungan dari pihak kreditur untuk restrukturisasi pinjaman yang telah di terima. Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan bilang hal itu guna mendukung dan menjaga tingkat likuiditas perusahaan akibat adanya pemberian restrukturisasi kepada debitur atau nasabah.

“Sampai dengan akhir Juli 2020, terdapat 26 Perusahaan Pembiayaan telah melakukan restrukturisasi pinjaman kepada kreditur. Dengan adanya restrukturisasi tersebut, diharapkan Perusahaan dapat tetap bertahan di tengah kondisi pandemi ini,” ujar Bambang kepada ujar Bambang.

Sayangnya Bambang tidak merinci besaran rupiah yang pinjaman multifinance dari perbankan yang telah direstrukturisasi. Ia juga tidak menyebut pelaku multifinance yang telah mengupayakan langkah untuk melonggarkan likuiditas tersebut.

Ia menyebut industri multifinance terus memproses restrukturisasi pembiayaan terdampak Covid-19. OJK mencatat  terdapat pengajuan restrukturisasi sebanyak 4,82 juta kontrak hingga Selasa (11/8). Adapun total oustandingnya mencapai Rp 150,43 triliun dengan bunga senilai Rp 38,03 triliun.

“Kontrak yang disetujui oleh perusahaan pembiayaan untuk dilakukan restrukturisasi sebanyak 4,18 juta kontrak dengan total outstanding pokok Rp 124,34 triliun dan bunga sebesar Rp 31,73 triliun” jelas Bambang.

Lanjut Ia, terdapat permohonan kontrak yang masih diproses sebanyak 350.140 kontrak. Bambang bilang total outstanding pokoknya mencapai Rp 16,34 triliun dan bunga sebesar Rp 3,9 triliun. Sedangkan terdapat 285.405 kontrak yang tidak memenuhi kriteria restrukturisasi. Adapun total outstanding permohonan yang ditolak mencapai Rp 9,75 triliun dengan bunga senilai Rp 2,4 triliun.

Bambang menekankan, restrukturisasi yang dilakukan oleh multifinance terhadap debiturnya perlu dilakukan secara hati-hati. Sebab OJK melihat beberapa hal mulai dari hingga Mei 2020 saja perusahaan pembiayaan memiliki 23,35 kontrak debitur.

“Kemampuan dan kekuatan keuangan masing-masing perusahaan pembiayaan berbeda-beda. Kondisi kesehatan perusahaan pembiayaan perlu dijaga, sehingga restrukturisasi yang diberikan tidak mengakibatkan kegagalan perusahaan dalam membayar atau memenuhi kewajiban kepada kreditur,” tambah Bambang.

Selain itu, OJK mencatat hingga Mei 2020, sumber pendanaan industri pembiayaan bersumber dari pinjaman dalam negeri dan luar negeri serta surat berharga sebesar Rp 342,87 triliun. Selain itu, perusahaan pembiayaan juga perlu membayar gaji 195.926 orang pegawai.

“Pandemi memberikan dampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja perusahaan pembiayaan. Sebelum pandemi terjadi, pertumbuhan piutang pembiayaan pada Februari 2020 masih mencatatkan pertumbuhan positif sebesar sebesar 2,82% yoy dengan nilai outstanding sebesar Rp452,26 triliun dan nilai Non Performing Finance (NPF) Gross terjaga di angka 2,66% dan NPF Netto sebesar 0,43%,” kata Bambang.

Lanjut Ia, setelah adanya pandemi Covid-19, piutang pembiayaan per Juni 2020 turun 8,77% yoy menjadi Rp 406,56 Triliun. Adapun nilai NPF gross meningkat menjadi 5,17% dan NPF Netto sebesar 1,34%. Ia menilai hal ini dikarenakan perusahaan pembiayaan menjadi lebih selektif dalam memberikan penyaluran pembiayaan dikarenakan menurunnya kemampuan membayar debitur.

Selain itu, perusahaan pembiayaan juga perlu segera melakukan respon atas menurunnya kemampuan membayar debitur dengan memproses pengajuan restrukturisasi dari debitur dengan tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati- hatian, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan yang baik.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Komunikasi Publik Ridwan Kamil Penanganan Covid-19 Paling Baik

Next Post

Sri Mulyani Bangga, Surat Utang Syariah RI Mendunia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Sri Mulyani Bangga, Surat Utang Syariah RI Mendunia

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In