[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada perusahaan jasa keuangan yang melanggar aturan perilaku pasar (market conduct), terutama soal iklan. Hingga Juni 2020, tercatat 1.915 iklan dari perusahaan jasa keuangan melanggar aturan.
Market conduct, merupakan perilaku pelaku usaha jasa keuangan dalam mengeluarkan produk. Kegiatan yang termasuk dalam kategori ini mencakup, kegiatan mendesain, menyusun, dan menyampaikan informasi, menawarkan, serta membuat perjanjian atas produk atau layanan keuangan.
Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Sardjito mengatakan, jumlah pelanggaran iklan yang dilakukan oleh pelaku jasa keuangan mencapai 36,65% dari 5.238 iklan jasa keuangan yang dipantau.
“Untuk pelanggaran ini, kami sudah perintahkan kepada perusahaan jasa keuangan yang dimaksud untuk menarik iklan-iklan tersebut,” kata Sardjito, dalam konferensi pers secara virtual.
Pelanggaran iklan, paling banyak dilakukan oleh perbankan, mencapai 73% dari total pelanggaran iklan. Disusul oleh industri keuangan non-bank (IKNB) dan pasar modal, dengan porsi masing-masing 25% dan 2%.
Adapun, jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah, pesan iklan tidak jelas dengan porsi mencapai 94% dari total iklan yang dianggap melanggar. Diikuti dengan jenis pelanggaran menyesatkan atau misleading, sebesar 5%. Terakhir, iklan tidak akurat, dengan porsi mencapai 1% dari total pelanggaran.
Meski demikian, jumlah pelanggaran iklan tersebut tercatat semakin turun sejak awal tahun. Pada Januari 2020, dari 972 iklan yang dipantau oleh OJK, tercatat 495 atau 51% melanggar. Jumlah ini terus menyusut, hingga pada Juni 2020 hanya 158 dari total 637 iklan yang dipantau, dianggap melanggar.
Ia mengungkapkan, OJK melalui unit market conduct akan selalu mengawasi transparansi dan kejelasan produk jasa keuangan, agar informasi yang diterima oleh masyarakat jelas.
Fokus kegiatan unit market conduct OJK adalah, melakukan pengawasan praktik penjualan dan pemasaran (iklan), termasuk soal tarif, dan biaya pada suatu produk keuangan.
Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prinsip Perlindungan Konsumen. Aturan ini mengatur terkait transparansi, perlakuan adil, reliabilitas pelaku jasa keuangan, keamanan dan kerahasiaan data, serta penanganan atas pengaduan yang masuk.
Dalam menjalankan tugasnya, unit market conduct OJK melakukan pemantauan dan analisis laporan, pemantauan produk atau layanan keuangan, pemantauan promosi atau iklan dari pelaku jasa keuangan. Tak jarang pula, tim OJK melakukan pengawasan secara langsung dengan terjun ke lapangan.(msn)
Discussion about this post