Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

OJK Temukan 1.915 Iklan Jasa Keuangan Melanggar Aturan

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-07-16
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada perusahaan jasa keuangan yang melanggar aturan perilaku pasar (market conduct), terutama soal iklan. Hingga Juni 2020, tercatat 1.915 iklan dari perusahaan jasa keuangan melanggar aturan.

Market conduct, merupakan perilaku pelaku usaha jasa keuangan dalam mengeluarkan produk. Kegiatan yang termasuk dalam kategori ini mencakup, kegiatan mendesain, menyusun, dan menyampaikan informasi, menawarkan, serta membuat perjanjian atas produk atau layanan keuangan.

Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Sardjito mengatakan, jumlah pelanggaran iklan yang dilakukan oleh pelaku jasa keuangan mencapai 36,65% dari 5.238 iklan jasa keuangan yang dipantau.

“Untuk pelanggaran ini, kami sudah perintahkan kepada perusahaan jasa keuangan yang dimaksud untuk menarik iklan-iklan tersebut,” kata Sardjito, dalam konferensi pers secara virtual.

Pelanggaran iklan, paling banyak dilakukan oleh perbankan, mencapai 73% dari total pelanggaran iklan. Disusul oleh industri keuangan non-bank (IKNB) dan pasar modal, dengan porsi masing-masing 25% dan 2%.

Adapun, jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah, pesan iklan tidak jelas dengan porsi mencapai 94% dari total iklan yang dianggap melanggar. Diikuti dengan jenis pelanggaran menyesatkan atau misleading, sebesar 5%. Terakhir, iklan tidak akurat, dengan porsi mencapai 1% dari total pelanggaran.

Meski demikian, jumlah pelanggaran iklan tersebut tercatat semakin turun sejak awal tahun. Pada Januari 2020, dari 972 iklan yang dipantau oleh OJK, tercatat 495 atau 51% melanggar. Jumlah ini terus menyusut, hingga pada Juni 2020 hanya 158 dari total 637 iklan yang dipantau, dianggap melanggar.

Ia mengungkapkan, OJK melalui unit market conduct akan selalu mengawasi transparansi dan kejelasan produk jasa keuangan, agar informasi yang diterima oleh masyarakat jelas.

Fokus kegiatan unit market conduct OJK adalah, melakukan pengawasan praktik penjualan dan pemasaran (iklan), termasuk soal tarif, dan biaya pada suatu produk keuangan.

Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prinsip Perlindungan Konsumen. Aturan ini mengatur terkait transparansi, perlakuan adil, reliabilitas pelaku jasa keuangan, keamanan dan kerahasiaan data, serta penanganan atas pengaduan yang masuk.

Dalam menjalankan tugasnya, unit market conduct OJK melakukan pemantauan dan analisis laporan, pemantauan produk atau layanan keuangan, pemantauan promosi atau iklan dari pelaku jasa keuangan. Tak jarang pula, tim OJK melakukan pengawasan secara langsung dengan terjun ke lapangan.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Realisasi Anggaran 88,5%, Saldo Gugus Tugas Covid-19 Tersisa Rp 303 M

Next Post

Erick Thohir Sebut Alasan 4 BUMN Butuh Suntikan Modal Negara

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Erick Thohir Sebut Alasan 4 BUMN Butuh Suntikan Modal Negara

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In