Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

OJK Ungkap Fintech Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-07-14
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kerap menemukan fintech peer to peer lending ilegal yang berkedok dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Itu kerap terlihat dari model badan usahanya adalah KSP namun menerapkan pola bisnis seperti fintech ilegal

“Ya jadi kami juga mendeteksi ada KSP yang melakukan fintechlending. Coba saja lihat di aplikasi playstore, ada KSP yang terbuka selain dengan anggotanya, ini kita duga,” kata

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam diskusi daring.

Tongam mengatakan, bahwa fintech ilegal itu telah menyalahi aturan karena berbadan usaha KSP. Tapi pada kenyataan, kata dia, mereka biasa menawarkan pinjaman di luar anggota koperasi. Kemudian, mereka mengundang investor dan memilih peminjamannya.

KSP tersebut memperbolehkan anggotanya yang sudah membayar simpanan pokok dan wajib untuk memilih siapapun yang ingin berikan pinjaman melalui KSP tanpa harus menjadi anggotanya. Sampai-sampai, kata Tongam, ada KSP yang membuat rekening virtual seperti halnya fintech peer to peer landing. “Jadi ini bukan kegiatan koperasi,” ucapnya.

Tongam mengatakan, pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM mengani temuan KSP yang menjadi fintech ilegal. “Agar bisa dilakukan tindakan,” ucapnya.

Model fintech ilegal itu, menurut Tongam memanfaatkan celah hukum di Indonesia.

Oleh karena itu, Tongam juga meminta kepada masyarakat agar mewaspadai KSP model macam itu.

Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede mengingatkan ke masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman, perlu memastikan pihak yang menawarkan pinjaman online tersebut memiliki perizinan dari OJK atau tidak.

“AFPI sebagai asosiasi resmi dan mitra OJK memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada anggota bila terbukti melanggar aturan dan kode etik,” ucapnya.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Insentif pajak UMKM sepi peminat, ini yang dilakukan Ditjen Pajak

Next Post

Siap-siap, Kartu Prakerja Gelombang Keempat Dibuka Akhir Juli

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Siap-siap, Kartu Prakerja Gelombang Keempat Dibuka Akhir Juli

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In