Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Insentif pajak UMKM sepi peminat, ini yang dilakukan Ditjen Pajak

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-07-14
inNasional
Reading Time: 2min read
AA
0
UMKM Ada 64 Juta, Kontribusi Ekspor Hanya 14 Persen
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Realisasi insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) Final untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sepi peminat. Oleh karena itu, pemerintah berniat untuk memperpanjang jangka waktu insentif dari April-September menjadi April-Desember 2020.

Berdasarkan data otoritas pajak, dalam dua kali masa pajak yakni April dan Mei hanya ada 201.880 UMKM yang memanfaatkan insentif. Jumlah itu baru 8,7% dari total WP UMKM yang terdaftar mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebanyak 2,3 juta.

Dari sisi penyerapan, pembebasan PPh UMKM yang menggunakan mekanisme pajak ditanggung pemerintah (DTP) ini pun masih rendah. Catatan Ditjen Pajak, sampai dengan 20 Juni 2020 realisasinya sebesar Rp 120 miliar atau setara 5% dari total anggaran sebesar Rp 2,4 triliun.

Baca juga:   Anjlok Terdalam Sejak 1991, Harga Minyak Bisa Picu Gelombang Deflasi

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, mengatakan, perpanjangan waktu insentif dikarenakan jumlah UMKM yang belum banyak mengajukan. Padahal, jumlah UMKM yang meminta pembebasan pajak final, seluruhnya diterima oleh otoritas pajak, dengan kata lain tidak ada yang ditolak.

“UMKM akan gratis membayar pajak sampai bulan Desember 2020. Kami terus mensosialisasikan insentif kepada UMKM, menghimbau melalui e-mail sudah disebar kepada lebih dari 2 juta UMKM,” kata Suryo.

Suryo mengimbau agar UMKM segara memanfaatkan insentif itu. Apalagi, Ditjen Pajak sudah mempermudah permohonan insentif secara online.

Adapun, aturan PPh Final UMKM tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Baca juga:   Kisah Wisuda Sri Mulyani yang Tak Sempurna saat S1 dan S3

Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Victoria BR Simanungkalit menambahkan, saat ini, UMKM sangat terkena dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19. Menurut dia, batas bawah ketentuan pajak UMKM perlu direlaksasi.

Aturan saat ini, usaha yang berpenghasilan di bawah Rp 4,8 miliar termasuk UMKM. Victoria menyampaikan untuk jenis usaha Mikro rata-rata berpenghasilan kurang dari Rp 4,5 juta sebulan. Namun, dengan kondisi saat ini penghasilan bersihnya bisa lebih rendah. Sehingga, dengan tarif PPh Final 0,5% dinilai cukup membebani.

“Untuk itu kami perlu kerja sama denga Ditjen Pajak, di saat seperti ini batas minimum berapa yang perlu sehingga mereka merasa tidak bersalah. Tapi memang sekarang dibebaskan dengan adanya insentif,” kata Victoria.

Baca juga:   DPR Desak Pemerintah Talangi Kerugian Pebisnis Korban Lapindo

Kata Victoria rendahnya UMKM yang memanfaatkan insentif karena kebanyakan mengira sudah otomatis. Padahal, UMKM terkait harus mengajukan kepada kantor pelayanan pajak (KPP) setempat.

Dia mengaku bayak UMKM yang belum paham aturan pajak. Oleh karenanya perlu ada sosialisasi langsung. “UMKM kurang memahami manfaatknya mereka sebagai wajib pajak, dinas pajak dan kopresi harus aktif kelapangan, mengapa perlu membayar pajak,” ujar Victoria.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

RUU Perlindungan Data Pribadi Bisa Berantas Fintech Ilegal

Next Post

OJK Ungkap Fintech Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
OJK Sebut Kredit Bermasalah Naik di Tengah Virus Corona

OJK Ungkap Fintech Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

Discussion about this post

Stay Connected

  • 447 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Jokowi: Usaha Besar Jangan Pentingkan Diri Sendiri, Libatkan UMKM

0
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Jokowi: Usaha Besar Jangan Pentingkan Diri Sendiri, Libatkan UMKM

2021-01-18
Potensi Ekspor Cangkang Sawit ke Jepang Capai 10 Juta Ton

Ekspor masih naik, koreksi saham emiten CPO hanya bersifat teknikal

2021-01-18
Investasi China ke Indonesia Bakal Menurun Dihantam Virus Corona

Curhat Bahlil ke Jokowi: Pengusaha Pencak Silatnya Banyak

2021-01-18
Skema Pensiunan PNS Akan Diubah, Ini Bocoran dari Tjahjo Kumolo

Skema Pensiunan PNS Akan Diubah, Ini Bocoran dari Tjahjo Kumolo

2021-01-18

Recent News

Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Jokowi: Usaha Besar Jangan Pentingkan Diri Sendiri, Libatkan UMKM

2021-01-18
Potensi Ekspor Cangkang Sawit ke Jepang Capai 10 Juta Ton

Ekspor masih naik, koreksi saham emiten CPO hanya bersifat teknikal

2021-01-18
Investasi China ke Indonesia Bakal Menurun Dihantam Virus Corona

Curhat Bahlil ke Jokowi: Pengusaha Pencak Silatnya Banyak

2021-01-18
Skema Pensiunan PNS Akan Diubah, Ini Bocoran dari Tjahjo Kumolo

Skema Pensiunan PNS Akan Diubah, Ini Bocoran dari Tjahjo Kumolo

2021-01-18

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true