Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

RUU Perlindungan Data Pribadi Bisa Berantas Fintech Ilegal

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-07-14
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendukung penuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Rancangan beleid ini diyakini mampu memberantas keberadaan fintech peer to peer lending ilegal alias pinjaman online ilegal yang kian menjamur.

Dukungan itu disampaikan AFPI pada saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR pada pekan lalu. Dalam rapat tersebut, parlemen menaruh perhatian penuh terhadap perilaku pinjaman online ilegal yang semakin meresahkan masyarakat di tengah pandemi covid-19.

“Jadi kami sampaikan sebetulnya RDPU itu sesuatu yang ditunggu karena dengan adanya RUU Perlindungan Data Pribadi, (pinjaman online) ilegal ini bisa ditiadakan,” ucap Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko dalam telekonferensi bersama.

Meskipun demikian, Sunu menyampaikan pihaknya tidak ingin menunggu hingga RUU Perlindungan Data Pribadi tersebut disahkan. Karena butuh waktu lama RUU itu menjadi aturan yang bisa membumihanguskan pinjaman online ilegal.

Oleh karenanya, AFPI bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) dan Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech (DP3F) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus memastikan agar masyarakat konsumen tidak terjebak pada penawaran pinjaman online ilegal.

“Jadi ini kampanye kita yang akan kita lakukan secara terus menerus supaya fintech peer to peer lending ilegal itu tidak bisa beroperasi di Indonesia,” tegasnya.

Sunu menjelaskan, keberadaan pinjaman online ilegal menyengsarakan industri secara keseluruhan. Sebab bila ada satu kasus pinjaman online viral, maka industri fintech peer to peer lendinglegal akan tercoreng dan sulit mendapat kepercayaan masyarakat.

“(Pinjaman online) ilegal itu harus tidak ada di Indonesia, kita ingin semuanya comply (memenuhi ketentuan). Kalau kita belajar dari yang lalu-lalu kan sebenarnya hingar bingar ilegal itu hanya dari segelintir orang, karena dia masuk di media sosial sehingga menjadi permasalahan. Itu yang kita beri perhatian cukup besar terhadap ilegal,” tutup Sunu.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

BPK temukan empat persoalan kinerja Danareksa pada 2017 dan 2018

Next Post

Insentif pajak UMKM sepi peminat, ini yang dilakukan Ditjen Pajak

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Insentif pajak UMKM sepi peminat, ini yang dilakukan Ditjen Pajak

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In