Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah tetapkan daftar positif investasi, terdiri dari tiga klasifikasi

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-02-23
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Pemerintah telah menetapkan daftar positif investasi (DPI) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Beleid ini mulai berlaku per tanggal 4 Maret 2021. Tujuannya untuk mendorong aliran modal investor domestik dan investor asing masuk ke dalam negeri.

Secara bersamaan, Perpres 10/2021 dengan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja lainnya akan menciptakan iklim berinvestasi di Indonesia lebih menggiurkan.

Perpres 10/2021 menjabarkan DPI terdiri atas tiga klasifikasi. Pertama, bidang usaha prioritas dengan kriteria merupakan program/proyek strategis nasional (PSN), padat modal, padat karya, teknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor, serta orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi.

Kedua, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Kriterianya, kegiatan usaha yang dimaksud tidak menggunakan teknologi atau yang menggunakan teknologi sederhana.

Lalu kegiatan usaha yang memiliki kekhususan proses, bersifat padat karya, serta mempunyai warisan budaya yang bersifat turun temurun.

Dari sisi permodalan, pemerintah mematok bidang usaha tersebut tidak melebihi Rp 10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan. Namun, jika pengusaha di level ini sudah naik kelas, maka saat melanjutkan usahanya harus merujuk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Ketiga, bidang usaha dengan persyaratan tertentu dan bidang usaha yang dapat diusahakan oleh semua penanaman modal, termasuk koperasi dan UMKM.

Syaratnya, penanaman modal untuk penanaman modal dalam negeri,  penanaman modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing, dan penanaman modal dengan perizinan khusus.

Dalam hal penanaman modal asing hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan. Tapi, investor asing tersebut harus berbentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan kedudukan di dalam wilayah Republik Indonesia.

Untuk menarik investasi ketiga klasifikasi DPI tersebut, maka pemerintah memberikan insentif fiskal berupa tax holiday, tax allowance, serta bebas bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan pabrik.

Tak hanya itu, insentif non fiskal juga diberikan meliputi kemudahan perizinan berusaha, penyediaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi dan bahan baku, keimigrasian, serta ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dengan adanya pendekatan DPI, pemerintah memberikan kepastian kepada investor, bahwa pada prinsipnya semua bidang terbuka bagi penanaman modal. Kecuali ada beberapa investasi yang dinyatakan tertutup oleh Undang-Undang (UU) atau tidak tertuang dalam lampiran Perpres 10/2021.

“Bidang usaha yang dibuka sebanyak 1.700 dengan aturan bahwa investasi di bawah Rp 10 miliar dikhususkan untuk UMKM. Sementara, untuk modal asing atau modal besar di atas Rp 10 miliar,” kata Menko Airlangga dalam acara yang bertajuk Business Challenges 2021, Selasa (26/1).

Dalam beleid tersebut pemerintah pusat akan melakukan evaluasi atas pelaksanaan penanaman modal dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta percepatan cipta kerja.(msn)

Share this:

  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Pertama Kali di RI, Bangun Jalan Nasional Dibiayai Pakai Skema Nyicil ke Swasta

Next Post

Garuda Pastikan 10 Armada Boeing B777-300ER yang Dioperasikan Laik Terbang

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Garuda Pastikan 10 Armada Boeing B777-300ER yang Dioperasikan Laik Terbang

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Recent News

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • a
  • Artikel
  • b
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • c
  • d
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • e
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • f
  • Finansial
  • g
  • h
  • Hot News
  • Hukum
  • i
  • Internasional
  • Investasi
  • j
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara