[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Analis Kebijakan dan Komunikasi Industri Penerbangan Kleopas Danang Bintoroyakti menilai pelonggaran aturan di sektor penerbangan cukup memberi keleluasaan bagi maskapai untuk bisa mengatur keuangannya. Salah satu pelonggaran di era new normal yang dimaksud adalah kenaikan tingkat keterisian menjadi 70 persen dari kapasitas maksimal.
“Saya menyambut baik dengan adanya tingkat keterisian 70 persen itu, setidaknya maskapai ada ruang untuk ‘bernapas’ dan tidak perlu menaikkan harga tiket,” kata Danang, di Jakarta.
Danang menjelaskan ‘break even load factor’ (BLF) maskapai ada di 70 persen. Sehingga, tingkat keterisian dibatasi hanya 50 persen, margin keuntungan semakin menipis.
Dalam hitungannya, rata-rata margin keuntungan maskapai di Asia Pasifik antara dua hingga tiga persen. “Pandemi Covid-19, pasti pengaruh ke ’supply and demand’ (ketersediaan dan permintaan). Akan sangat memberatkan kalau maskapai tidak menaikkan harga, namun kalau harga tiket naik apakah orang akan tetap mau terbang,” kata alumni ICAO Young Aviation Professional 2017 itu.
Sementara itu, menurut Danang, dengan kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan, transportasi udara perannya sangat vital dalam berkontribusi ke perekonomian nasional. “Peran industri penerbangan di sini sangat ‘imperative’ (penting),” ujarnya.
Karena itu, kelonggaran aturan penerbangan yang baru diterbitkan Kemenhub dinilai solutif, terutama bagi penerbangan berbiaya hemat (LCC). Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020 dan Surat Edaran.
Selain itu, untuk mekanisme prosedurnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Danang menilai aturan tersebut juga sejalan dengan aturan internasional yang diterbitkan oleh Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA). Jadi menurut dia, yang paling penting itu bagaimana orang tidak takut terbang.
“IATA menyarankan untuk ‘self-protection’ (perlindungan diri) bukan memangkas kapasitas jadi 50 persen. Itu mereka gak support. LCC itu hanya jual tiket, mereka andalkan ‘ancillary revenue’ (pendapatan tambahan),” kata Danang.
Sebelumnya Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra menyatakan pihaknya sudah bersiap untuk melayani penumpang di masa new normal. Jumlah penumpang atau seat capacity sebesar 70 persen dari total jumlah penumpang pesawat.
Dalam diskusi bersama Tempo pada Senin malam, 8 Juni 2020, Irfan juga mengatakan perusahaannya tidak akan serta menaikkan harga tiket lalu tidak ada penumpang yang mau naik.
Menurut dia, diskusi penyesuaian harga tiket pesawat masih terus dibahas. “Kami juga gak mau gila-gilaan,” kata dia. Sebab, Irfan menyadari penumpang juga harus mengeluarkan biaya untuk rapid test hingga PCR yang diwajibkan di sejumlah daerah.(msn)
Discussion about this post