Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Penerbangan Diperlonggar, Harga Tiket Dinilai Tak Perlu Naik

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-06-12
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Analis Kebijakan dan Komunikasi Industri Penerbangan Kleopas Danang Bintoroyakti menilai pelonggaran aturan di sektor penerbangan cukup memberi keleluasaan bagi maskapai untuk bisa mengatur keuangannya. Salah satu pelonggaran di era new normal yang dimaksud adalah kenaikan tingkat keterisian menjadi 70 persen dari kapasitas maksimal.

“Saya menyambut baik dengan adanya tingkat keterisian 70 persen itu, setidaknya maskapai ada ruang untuk ‘bernapas’ dan tidak perlu menaikkan harga tiket,” kata Danang, di Jakarta.

Danang menjelaskan ‘break even load factor’ (BLF) maskapai ada di 70 persen. Sehingga, tingkat keterisian dibatasi hanya 50 persen, margin keuntungan semakin menipis.

Dalam hitungannya, rata-rata margin keuntungan maskapai di Asia Pasifik antara dua hingga tiga persen. “Pandemi Covid-19, pasti pengaruh ke ’supply and demand’ (ketersediaan dan permintaan). Akan sangat memberatkan kalau maskapai tidak menaikkan harga, namun kalau harga tiket naik apakah orang akan tetap mau terbang,” kata alumni ICAO Young Aviation Professional 2017 itu.

Sementara itu, menurut Danang, dengan kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan, transportasi udara perannya sangat vital dalam berkontribusi ke perekonomian nasional. “Peran industri penerbangan di sini sangat ‘imperative’ (penting),” ujarnya.

Karena itu, kelonggaran aturan penerbangan yang baru diterbitkan Kemenhub dinilai solutif, terutama bagi penerbangan berbiaya hemat (LCC). Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020 dan Surat Edaran.

Selain itu, untuk mekanisme prosedurnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Danang menilai aturan tersebut juga sejalan dengan aturan internasional yang diterbitkan oleh Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA). Jadi menurut dia, yang paling penting itu bagaimana orang tidak takut terbang.

“IATA menyarankan untuk ‘self-protection’ (perlindungan diri) bukan memangkas kapasitas jadi 50 persen. Itu mereka gak support. LCC itu hanya jual tiket, mereka andalkan ‘ancillary revenue’ (pendapatan tambahan),” kata Danang.

Sebelumnya Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra menyatakan pihaknya sudah bersiap untuk melayani penumpang di masa new normal. Jumlah penumpang atau seat capacity sebesar 70 persen dari total jumlah penumpang pesawat.

Dalam diskusi bersama Tempo pada Senin malam, 8 Juni 2020, Irfan juga mengatakan perusahaannya tidak akan serta menaikkan harga tiket lalu tidak ada penumpang yang mau naik.

Menurut dia, diskusi penyesuaian harga tiket pesawat masih terus dibahas. “Kami juga gak mau gila-gilaan,” kata dia. Sebab, Irfan menyadari penumpang juga harus mengeluarkan biaya untuk rapid test hingga PCR yang diwajibkan di sejumlah daerah.(msn)

Previous Post

PLN Terima 65.786 Aduan Soal Tagihan Listrik Membengkak

Next Post

Apa Kabar BLT Dana Desa? Ini Realisasinya

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Apa Kabar BLT Dana Desa? Ini Realisasinya

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In