[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN Bob Saril mengatakan hingga saat ini perseroan mencatat adanya 65.786 aduan mengenai lonjakan tagihan listrik.
“Ini dari posko kami di seluruh Indonesia,” ujar dia dalam konferensi video, Kamis, 11 Juni 2020. Bob mengatakan aduan paling banyak datang dari tiga wilayah, yaitu DKI Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Belakangan ramai keluhan masyarakat mengenai melonjaknya tagihan listriknya edisi Juni. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mencatat keluhan dari masyarakat soal lonjakan tagihan itu bervariasi, namun ada yang mencapai dari 200 persen.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi meminta para pelanggan listrik yang mengalami lonjakan tagihan agar segera melapor dan mengklarifikasi ke PLN selaku penyedia setrum. Dengan demikian, lonjakan tersebut bisa dicek dan ditangani oleh perseroan.
Bob Saril mengatakan perseroan telah membuka semua unit untuk menampung keluhan pelanggan. Keluhan dapat disampaikan melalui pusat pengaduan maupun media sosial milik perseroan. Ia mengatakan sejauh ini perusahaan melihat lonjakan tagihan listrik adalah murni akibat pemakaian pelanggan.
PLN mengklaim terjadinya lonjakan ini karena dampak wabah Covid-19, sehingga petugas PLN tidak secara penuh bisa mendatangi rumah konsumen untuk melakukan input data pemakaian konsumen. Selain itu konsumen juga tidak mengirimkan foto posisi akhir stand kWh meternya via whatsapp.
PLN akhirnya menagih menggunakan pemakaian rata-rata tiga bulan terakhir pada penagihan rekening April atau penggunaan Maret dan dicarry-over ke tagihan Juni 2020. Demikian pula dengan rekening Mei. Sehingga, kenaikan terasa cukup besar oleh pelanggan.
PLN pun sebelumnya telah mengimbau masyarakat untuk mencatat sendiri pemakaian listriknya pada tanggal 24-27 setiap bulannya untuk bisa dilaporkan melalui pesan Whatsapp, kala petugas tidak bisa mencatat langsung ke tiap rumah.
Dengan demikian perseroan bisa memverifikasi dan mencatatnya untuk rekening bulan tersebut. Namun, ia mengatakan belum semua pelanggan yang melaporkan pemakaian listrik melalui metode tersebut.(msn)
Discussion about this post